Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TINDAK Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi masalah yang serius. Karenanya, dibutuhkan perlindungan terhadap pihak-pihak yang menjadi korban dan upaya agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.
Data humas Polri Januari hingga April 2024 mengungkapkan ada sebanyak 13 perkara dengan total mengamankan sebanyak 19 orang serta menetapkan 12 tersangka. Dari April sampai Mei 2024 ada delapan tersangka baru yang berhasil diringkus.
“Ini alarm kita sudah sangat nyaring, dan kasus terakhir merupakan wake up call, kedaruratan, yang harus diperhatikan secara sungguh-sungguh. Karena ketika bicara tentang TPPO, bukan hanya penjualan orang saja, tapi tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Yang jelas-jelas di sini ketidakmampuan kita menyelesaikan masalah ini, dan mencari akar masalah dan mencari jalan keluar, sesungguhnya adalah pelanggaran terhadap mandat konstitusi bahwa negara harus bertanggung jawab,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam acara diskusi Forum Denpasar 12, Rabu (22/5).
Baca juga : Satgas TPPO Polres Lembata belum Tindak Tegas Dugaan TPPO
Menurut Rerie sapaan akrabnya, TPPO harus dicermati secara serius. Ia berpendapat, jika dilihat secara sepintas TPPO merupakan sebuah tindakan yang terencana dan sistematis. Mulai dari perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan. Selain itu, semua proses yang terjadi tidak terlepas dari ancaman kekerasan bahkan penggunaan kekerasan.
“Perlindungan menyeluruh, yang perlu kepastian hukum. Pertanyaannya, apakah kita akan membiarkan hal ini terus terjadi? Kenapa kemudian berbagai macam model dan modus yang terus-menerus diperbaharui, muncul di depan mata kita,” kata dia.
Menurut dia, perlindungan yang ada saat ini belum bisa menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh. Akibatnya, negara seolah-olah abai dengan kasus yang menimpa masyarakat tersebut. Karenanya, butuh komitmen yang kuat untuk mengatasi permasalahan tersebut di Indonesia.
Baca juga : Pemda Lembata Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan TPPO
Direktur Reserse Kriminal Polda Sulawesi Tengah Bagus Setiawan mengungkapkan, kasus TPPO memang masih banyak terjadi saat ini. Adapun, sejak 2021 hingga 2024, ada sebanyak 45 kasus TPPO yang telah ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah. Namun, ia mengakui masih banyak hambatan yang dihadapi oleh pihak kepolisian untuk menangani kasus TPPO.
“Banyak yang kami dapati, rata-rata yang menjadi korban banyak yang tidak mau melaporkan TPPO ini, sehingga untuk melakukan penyelidikan kami melakukan jemput bola ke masyarakat,” ucap dia. (Z-8)
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Pemprov Sumut membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk menjadi motor utama mengatasi persoalan perdagangan manusia yang masih marak di Sumut.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori gawat darurat
Sebagai daerah yang cukup banyak mengirim pekerja migran ke dalam maupun luar negeri, warga Lembata sangat rentan mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Jumat (16/5) menandatangani komitmen pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved