Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TINDAK Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi masalah yang serius. Karenanya, dibutuhkan perlindungan terhadap pihak-pihak yang menjadi korban dan upaya agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.
Data humas Polri Januari hingga April 2024 mengungkapkan ada sebanyak 13 perkara dengan total mengamankan sebanyak 19 orang serta menetapkan 12 tersangka. Dari April sampai Mei 2024 ada delapan tersangka baru yang berhasil diringkus.
“Ini alarm kita sudah sangat nyaring, dan kasus terakhir merupakan wake up call, kedaruratan, yang harus diperhatikan secara sungguh-sungguh. Karena ketika bicara tentang TPPO, bukan hanya penjualan orang saja, tapi tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Yang jelas-jelas di sini ketidakmampuan kita menyelesaikan masalah ini, dan mencari akar masalah dan mencari jalan keluar, sesungguhnya adalah pelanggaran terhadap mandat konstitusi bahwa negara harus bertanggung jawab,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam acara diskusi Forum Denpasar 12, Rabu (22/5).
Baca juga : Satgas TPPO Polres Lembata belum Tindak Tegas Dugaan TPPO
Menurut Rerie sapaan akrabnya, TPPO harus dicermati secara serius. Ia berpendapat, jika dilihat secara sepintas TPPO merupakan sebuah tindakan yang terencana dan sistematis. Mulai dari perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan. Selain itu, semua proses yang terjadi tidak terlepas dari ancaman kekerasan bahkan penggunaan kekerasan.
“Perlindungan menyeluruh, yang perlu kepastian hukum. Pertanyaannya, apakah kita akan membiarkan hal ini terus terjadi? Kenapa kemudian berbagai macam model dan modus yang terus-menerus diperbaharui, muncul di depan mata kita,” kata dia.
Menurut dia, perlindungan yang ada saat ini belum bisa menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh. Akibatnya, negara seolah-olah abai dengan kasus yang menimpa masyarakat tersebut. Karenanya, butuh komitmen yang kuat untuk mengatasi permasalahan tersebut di Indonesia.
Baca juga : Pemda Lembata Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan TPPO
Direktur Reserse Kriminal Polda Sulawesi Tengah Bagus Setiawan mengungkapkan, kasus TPPO memang masih banyak terjadi saat ini. Adapun, sejak 2021 hingga 2024, ada sebanyak 45 kasus TPPO yang telah ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah. Namun, ia mengakui masih banyak hambatan yang dihadapi oleh pihak kepolisian untuk menangani kasus TPPO.
“Banyak yang kami dapati, rata-rata yang menjadi korban banyak yang tidak mau melaporkan TPPO ini, sehingga untuk melakukan penyelidikan kami melakukan jemput bola ke masyarakat,” ucap dia. (Z-8)
Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana penyaluran pekerja migran ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polri menyatakan satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menyelamatkan 824 korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Jumlah tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus bertambah. Berdasarkan data Satgas, saat ini jumlah tersangka kasus TPPO menjadi 494 orang.
SATGAS TPPO Polri telah mengamankan sebanyak 580 tersangka dari total 494 laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai kantor polisi.
Satgas TPPO berhasil mengamankan 847 orang tersangka TPPO dan menyelamatkan 2.176 orang pada periode 5 Juni - 24 Juli.
Sebanyak lebih dari dua ribu orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 30 Juli 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved