Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori gawat darurat. Hal ini ditegaskan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI, Putu Elvina di Labuan Bajo, Kamis (27/6).
Data BP2MI NTT mencatat 120 PMI asal NTT dipulangkan kembali dalam kondisi meninggal dunia di tahun 2022. Sementara hingga 25 Mei 2022, sudah 54 jenazah dipulangkan melalui Bandara El Tari Kupang.
"Banyaknya pemulangan bukan karena kesuksesan tetapi malapetaka. Ini mengindikasikan upaya perlindungan baik dari asal daerah sampai tempat tujuan bekerja, ternyata regulasi yang mendukung perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik resmi maupun non prosedural bermasalah," ungkap Putu.
Baca juga : Pemda Lembata Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan TPPO
Putu juga menyebut banyaknya PMI asal NTT yang berangkat secara non prosedural, hal ini menggambarkan lemahnya upaya pencegahan secara administratif.
"Permasalahan TPPO di NTT kategori darurat, NTT sebagai daerah pengirim itu memang melihat makin rentannya masyarakat jadi korban, dan mayoritas PMI pergi bekerja melalui jalur non prosedural," ujarnya.
Menurut Putu, pola migrasi PMI asal NTT tidak bersifat langsung, tetapi melalui wilayah transit, seperti Batam, Entikong, Nunukan, Medan, Jakarta, Natuna, dan Surabaya.
Baca juga : Pemprov NTT Diminta Jangan Kalah Lawan Sindikat TPPO
Tingginya kasus TPPO di NTT kata Putu tidak terlepas dari tingkat kemiskinan dan rendahnya pendidikan masyarakat di daerah itu.
"PMI NTT itu berada dalam kondisi kemiskinan yang terus menerus hingga kemudian kalau berbicara soal HAM mereka berada dalam kondisi tidak layak sebagai manusia. Sehingga upaya yang mereka lakukan adalah bagaimana iming-iming bekerja di luar negeri adalah hal yang fantastis buat mereka untuk sekedar menyambung hidup," ungkapnya.
Upaya pencegahan telah dilakukan salah satunya melalui Perda Nomor 7 Tahun 2016 serta peraturan pembentukan satgas. Namun kerja-kerja satgas itu menurutnya belum maksimal, kasus TPPO di NTT terus meningkat setiap tahun.
"Implementasi di lapangan belum mampu mengubah banyak hal, masyarakat NTT yang memilih bekerja ke luar NTT melalui jalur non prosedural semakin tinggi," pungkasnya. (Z-8)
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Pemprov Sumut membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk menjadi motor utama mengatasi persoalan perdagangan manusia yang masih marak di Sumut.
TPPO merupakan sebuah tindakan yang terencana dan sistematis. Mulai dari perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan
Sebagai daerah yang cukup banyak mengirim pekerja migran ke dalam maupun luar negeri, warga Lembata sangat rentan mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Jumat (16/5) menandatangani komitmen pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO
MENJELANG Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengungkapkan telah melakukan berbagai cara untuk meredam harga utamanya komoditas pangan.
HARI Studi dan HUT ke-50+1 Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) digelar di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/12).
Kelangkaan air di Kupang selama ini memaksa banyak keluarga harus menempuh jarak jauh, membeli air dengan harga tinggi, atau berhemat ekstrem dalam aktivitas sehari-hari.
Wakil Duta Besar Gita Kamath bertemu dengan Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena untuk membahas kerja sama Australia dengan NTT.
MBG melalui Sentra Pemberdayaan dan Pelayanan Gizi (SPPG) Kota Raja di Kuanino, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, terus berjalan dengan standar ketat.
SIDANG kasus kematian Prada Lucky Chepril Namo bergulir di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono mengatakan proses hukum transparan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved