Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Kawasan Permukiman

Andhika Prasetyo
24/2/2026 12:41
Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Kawasan Permukiman
ilustrasi(Antara)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memutuskan melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan guna menjaga kenyamanan warga. Ia menegaskan bahwa perizinan lapangan padel ke depan hanya diperbolehkan di zona komersial.

“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semua harus di zona komersial, untuk yang baru,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Selasa.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk membahas pengaturan fasilitas olahraga tersebut.

Lapangan Lama Tetap Beroperasi dengan Batas Waktu

Adapun, untuk lapangan padel yang sudah berdiri di kawasan permukiman dan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pramono meminta pemerintah kota dan kecamatan melakukan pendekatan kepada pemilik. Lapangan yang sudah berizin tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan pembatasan waktu.

“Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 20.00 malam,” tegas Pramono.

Sebelumnya, Pramono menyampaikan rencana pembatasan jam operasional lapangan padel yang berada di tengah permukiman. Menurutnya, popularitas olahraga tersebut harus tetap diimbangi dengan toleransi terhadap lingkungan sekitar. Ia mencontohkan adanya keluhan warga yang merasa terganggu akibat aktivitas padel hingga malam hari.

“Bahkan ada yang bayinya satu setengah tahun, nggak bisa tidur karena malam-malam orang masih berteriak-teriak main padel, menurut saya juga nggak fair,” ungkap Pramono.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan fasilitas olahraga dan kenyamanan warga di kawasan permukiman. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya