Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Batalkan Izin Lapangan Padel Pulomas, Wali Kota Jaktim Cabut Banding Putusan PTUN

Mohamad Farhan Zhuhri
24/2/2026 16:05
Batalkan Izin Lapangan Padel Pulomas, Wali Kota Jaktim Cabut Banding Putusan PTUN
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin.(Dok. MI)

PEMERINTAH Kota Jakarta Timur akhirnya menghentikan langkah hukum lanjutan dalam sengketa lapangan padel di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. Banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Jakarta yang sebelumnya mengabulkan gugatan warga dipastikan dicabut.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menegaskan keputusan tersebut diambil setelah melalui evaluasi internal.

“Putusan PTUN yang memenangkan warga masyarakat. Pihak tergugatnya dalam hal ini adalah Wali Kota, kemudian turut tergugatnya adalah yang punya padel,” kata Munjirin saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2).

Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan izin pembangunan lapangan padel di kompleks perumahan Pulomas tidak sah. 

Gugatan warga dikabulkan, sekaligus menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi dasar operasional fasilitas olahraga itu bermasalah secara administratif.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Timur sempat mengajukan banding dengan alasan wali kota tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencabut PBG tersebut. 

Kewenangan itu, menurut pemkot, berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang membidangi perizinan bangunan. Namun langkah hukum lanjutan itu kini dibatalkan.

“Akhirnya diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan. Jadi kita cabut bandingnya,” tegas Munjirin.

Ia kembali menekankan bahwa proses pencabutan PBG akan dimusyawarahkan oleh OPD yang berwenang, bukan menjadi kewenangan langsung wali kota.

“Nanti akan dimusyawarahkan oleh OPD yang mempunyai kewenangan untuk mencabut PBG tersebut,” ujarnya.

Untuk meredakan polemik yang telah berlarut, Munjirin mengaku telah memerintahkan Sekretaris Kota memfasilitasi pertemuan antara warga, pengurus RT/RW, dan pemilik lapangan padel.

“Hari ini saya sudah perintahkan Sekretaris Kota untuk membuat undangan. Nanti akan dimusyawarahkan antara warga sekitar, RT, RW, beserta pemilik untuk mencari jalan keluar sambil menunggu OPD membahas pencabutan PBG,” pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya