Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali menuai gelombang penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Aziz menegaskan bahwa dinamika tersebut merupakan bagian normal dari proses legislasi, terutama untuk aturan yang menyentuh kepentingan luas.
“Setiap aturan, termasuk perda, pasti ada pro dan kontranya. Dari empat pansus yang bekerja saat ini, yang paling banyak mendapat pro-kontra memang KTR,” kata Aziz saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/11).
"Karena menyangkut banyak kepentingan, mulai dari pengusaha besar, UMKM, pedagang rokok, sampai warteg," sambung Aziz.
Ia menyebut Bapemperda sudah menerima langsung aspirasi dari berbagai kelompok, mulai dari gabungan pengusaha rokok hingga paguyuban pengusaha warteg.
Semua masukan, katanya, akan dibawa ke rapat final Bapemperda untuk dipertimbangkan secara argumentatif. Namun Politkus PKS itu menegaskan, ruang perubahan kini sangat terbatas. Jika sebagian besar para peserta rapat finalisasi menyetujui perubahan atau penambahan pasal, barulah bisa diubah.
"Ya bisa ada perubahan kecil. Tapi perubahan substansial memang tidak bisa diperdebatkan lagi,” ujarnya.
"Pansus sudah menyelesaikan tugasnya dan menyusun Raperda sesuai prosedur. Kecuali ada yang tidak sesuai dengan regulasi di atasnya, baru bisa diubah," sambungnya.
Terkait gelombang penolakan publik, Aziz memastikan pihaknya tetap membuka ruang diskusi. Namun ia menekankan bahwa sebagian besar substansi merujuk pada aturan pemerintah pusat.
"Kalau ada penolakan masyarakat yang besar, ya kita usulkan saja sedikit penyesuaian, supaya nanti saat diterapkan di lapangan bisa lebih realistis,” katanya.
Lebih lanjut, Aziz memastikan proses finalisasi tinggal selangkah lagi.
"Rapat final Bapemperda dijadwalkan Kamis (20/11) ini,” ujarnya. Setelah itu, Raperda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkumham untuk dilakukan sinkronisasi terakhir.
“Yang penting adalah Perda ini nantinya bisa diterapkan di lapangan, seimbang antara perlindungan kesehatan dan realitas sosial masyarakat,” pungkasnya. (Far/P-3)
Pendekatan represif dan pengamanan tidak lagi memadai mulai menjadi arus utama dalam kebijakan daerah.
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta diperkirakan akan hujan ringan. Namun, potensi hujan petir sudah mulai muncul sejak pagi menjelang siang.
Kondisi ini dipicu oleh penguatan Monsun Asia dan adanya sistem tekanan rendah di selatan Nusa Tenggara Barat yang membentuk pola konvergensi atau pertemuan angin.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Okupansi hotel belum sepenuhnya pulih ke angka sebelum pandemi, sementara beban biaya terus merangkak naik.
RAPERDA Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mendapat penolakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved