Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali menuai gelombang penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Aziz menegaskan bahwa dinamika tersebut merupakan bagian normal dari proses legislasi, terutama untuk aturan yang menyentuh kepentingan luas.
“Setiap aturan, termasuk perda, pasti ada pro dan kontranya. Dari empat pansus yang bekerja saat ini, yang paling banyak mendapat pro-kontra memang KTR,” kata Aziz saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/11).
"Karena menyangkut banyak kepentingan, mulai dari pengusaha besar, UMKM, pedagang rokok, sampai warteg," sambung Aziz.
Ia menyebut Bapemperda sudah menerima langsung aspirasi dari berbagai kelompok, mulai dari gabungan pengusaha rokok hingga paguyuban pengusaha warteg.
Semua masukan, katanya, akan dibawa ke rapat final Bapemperda untuk dipertimbangkan secara argumentatif. Namun Politkus PKS itu menegaskan, ruang perubahan kini sangat terbatas. Jika sebagian besar para peserta rapat finalisasi menyetujui perubahan atau penambahan pasal, barulah bisa diubah.
"Ya bisa ada perubahan kecil. Tapi perubahan substansial memang tidak bisa diperdebatkan lagi,” ujarnya.
"Pansus sudah menyelesaikan tugasnya dan menyusun Raperda sesuai prosedur. Kecuali ada yang tidak sesuai dengan regulasi di atasnya, baru bisa diubah," sambungnya.
Terkait gelombang penolakan publik, Aziz memastikan pihaknya tetap membuka ruang diskusi. Namun ia menekankan bahwa sebagian besar substansi merujuk pada aturan pemerintah pusat.
"Kalau ada penolakan masyarakat yang besar, ya kita usulkan saja sedikit penyesuaian, supaya nanti saat diterapkan di lapangan bisa lebih realistis,” katanya.
Lebih lanjut, Aziz memastikan proses finalisasi tinggal selangkah lagi.
"Rapat final Bapemperda dijadwalkan Kamis (20/11) ini,” ujarnya. Setelah itu, Raperda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkumham untuk dilakukan sinkronisasi terakhir.
“Yang penting adalah Perda ini nantinya bisa diterapkan di lapangan, seimbang antara perlindungan kesehatan dan realitas sosial masyarakat,” pungkasnya. (Far/P-3)
Seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, setelah terjatuh akibat jalan berlubang, Senin pagi.
Tiga saksi lain yaitu Dosen IT Tutuka Ariadji (TA), dan dua saksi berinisial SHB serta WM. Budi menyebut Rini memenuhi panggilan dan tengah diperiksa.
Analisa cuaca harian menjadi pijakan utama dalam pengambilan keputusan strategis.
Skuad negeri Sakura itu sejajar dengan tim seperti Iran, dan memiliki rekor impresif dalam pertemuan melawan Indonesia di berbagai ajang internasional.
Capaian tersebut menunjukkan tren pemulihan pascapandemi yang berkelanjutan. Meski demikian, tingkat kemiskinan Jakarta saat ini masih belum sepenuhnya kembali ke posisi sebelum pandemi.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Data tahun 2024 menunjukkan, penerapan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi.
ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta kepastian hukum dari DPRD dan Pemprov DKI Jakarta usai Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved