Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Perda KTR Segera Diputuskan Besok, Bapemperda Sebut Pasal Subtatantif tak Bisa Diubah

Mohamad Farhan Zhuhri
19/11/2025 10:05
Perda KTR Segera Diputuskan Besok, Bapemperda Sebut Pasal Subtatantif tak Bisa Diubah
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Aziz.(MI/M Farhan Zhuhri)

RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali menuai gelombang penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Aziz menegaskan bahwa dinamika tersebut merupakan bagian normal dari proses legislasi, terutama untuk aturan yang menyentuh kepentingan luas.

“Setiap aturan, termasuk perda, pasti ada pro dan kontranya. Dari empat pansus yang bekerja saat ini, yang paling banyak mendapat pro-kontra memang KTR,” kata Aziz saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/11).

"Karena menyangkut banyak kepentingan, mulai dari pengusaha besar, UMKM, pedagang rokok, sampai warteg," sambung Aziz.

Ia menyebut Bapemperda sudah menerima langsung aspirasi dari berbagai kelompok, mulai dari gabungan pengusaha rokok hingga paguyuban pengusaha warteg.

Semua masukan, katanya, akan dibawa ke rapat final Bapemperda untuk dipertimbangkan secara argumentatif. Namun Politkus PKS itu menegaskan, ruang perubahan kini sangat terbatas. Jika sebagian besar para peserta rapat finalisasi menyetujui perubahan atau penambahan pasal, barulah bisa diubah.

"Ya bisa ada perubahan kecil. Tapi perubahan substansial memang tidak bisa diperdebatkan lagi,” ujarnya.

"Pansus sudah menyelesaikan tugasnya dan menyusun Raperda sesuai prosedur. Kecuali ada yang tidak sesuai dengan regulasi di atasnya, baru bisa diubah," sambungnya.

Terkait gelombang penolakan publik, Aziz memastikan pihaknya tetap membuka ruang diskusi. Namun ia menekankan bahwa sebagian besar substansi merujuk pada aturan pemerintah pusat.

"Kalau ada penolakan masyarakat yang besar, ya kita usulkan saja sedikit penyesuaian, supaya nanti saat diterapkan di lapangan bisa lebih realistis,” katanya.

Lebih lanjut, Aziz memastikan proses finalisasi tinggal selangkah lagi.

"Rapat final Bapemperda dijadwalkan Kamis (20/11) ini,” ujarnya. Setelah itu, Raperda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkumham untuk dilakukan sinkronisasi terakhir.

“Yang penting adalah Perda ini nantinya bisa diterapkan di lapangan, seimbang antara perlindungan kesehatan dan realitas sosial masyarakat,” pungkasnya. (Far/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya