Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali menuai gelombang penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Aziz menegaskan bahwa dinamika tersebut merupakan bagian normal dari proses legislasi, terutama untuk aturan yang menyentuh kepentingan luas.
“Setiap aturan, termasuk perda, pasti ada pro dan kontranya. Dari empat pansus yang bekerja saat ini, yang paling banyak mendapat pro-kontra memang KTR,” kata Aziz saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/11).
"Karena menyangkut banyak kepentingan, mulai dari pengusaha besar, UMKM, pedagang rokok, sampai warteg," sambung Aziz.
Ia menyebut Bapemperda sudah menerima langsung aspirasi dari berbagai kelompok, mulai dari gabungan pengusaha rokok hingga paguyuban pengusaha warteg.
Semua masukan, katanya, akan dibawa ke rapat final Bapemperda untuk dipertimbangkan secara argumentatif. Namun Politkus PKS itu menegaskan, ruang perubahan kini sangat terbatas. Jika sebagian besar para peserta rapat finalisasi menyetujui perubahan atau penambahan pasal, barulah bisa diubah.
"Ya bisa ada perubahan kecil. Tapi perubahan substansial memang tidak bisa diperdebatkan lagi,” ujarnya.
"Pansus sudah menyelesaikan tugasnya dan menyusun Raperda sesuai prosedur. Kecuali ada yang tidak sesuai dengan regulasi di atasnya, baru bisa diubah," sambungnya.
Terkait gelombang penolakan publik, Aziz memastikan pihaknya tetap membuka ruang diskusi. Namun ia menekankan bahwa sebagian besar substansi merujuk pada aturan pemerintah pusat.
"Kalau ada penolakan masyarakat yang besar, ya kita usulkan saja sedikit penyesuaian, supaya nanti saat diterapkan di lapangan bisa lebih realistis,” katanya.
Lebih lanjut, Aziz memastikan proses finalisasi tinggal selangkah lagi.
"Rapat final Bapemperda dijadwalkan Kamis (20/11) ini,” ujarnya. Setelah itu, Raperda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkumham untuk dilakukan sinkronisasi terakhir.
“Yang penting adalah Perda ini nantinya bisa diterapkan di lapangan, seimbang antara perlindungan kesehatan dan realitas sosial masyarakat,” pungkasnya. (Far/P-3)
Dalam jangka panjang, paparan terus-menerus dapat memicu penyakit kronis hingga mematikan.
Program SSG merupakan solusi nyata bagi sekolah yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga prasejahtera.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
Perumda Air Minum PAM JAYA menargetkan pembagian 2.000 toren air gratis sepanjang 2026 bagi warga Jakarta, khususnya pelanggan kategori tertentu, guna mendukung pemerataan akses air bersih.
hingga 23 Februari 2025 tercatat sebanyak 185 bangunan lapangan padel di Jakarta belum mengantongi izin resmi.
Platform belanja dan rewards ShopBack berkolaborasi dengan Jago Coffee membagikan total 10.000 minuman kopi gratis sebagai takjil untuk masyarakat.
ASOSIASI Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) meminta dilibatkan dalam penyusunan aturan teknis Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.
PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dinilai sudah berada di jalur tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Ia mengingatkan agar aturan teknis tersebut tidak memunculkan sanksi yang justru membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved