Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, mengatakan bahwa regulasi pengendalian konsumsi yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi DKI Jakarta harus tetap sejalan dengan kaidah proporsionalitas dan perlindungan masyarakat.
“APVI mendukung sepenuhnya regulasi yang melindungi anak-anak. Meski demikian, rancangan Perda juga jangan sampai mematikan pelaku UMKM dan menutup akses bagi konsumen dewasa. Selain itu, Perda jangan sampai memicu semakin maraknya peredaran produk ilegal. Itu sebabnya kami mohon Gubernur dan DPRD untuk meninjau ulang Perda DKI sebelum disahkan” ujar Budiyanto dilansir dari keterangan resmi, Kamis (18/12).
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal. Larangan pajangan produk, pelarangan promosi secara absolut, serta pembatasan radius 200 meter dari seluruh jenis satuan pendidikan, termasuk lembaga kursus non-formal yang tersebar di area komersial, akan mempersulit keberadaan ritel legal. Ketika jalur distribusi legal ditekan, pasar akan bergeser ke produk tanpa cukai dan tidak memenuhi standar keamanan.
Pembatasan yang terlalu luas dan tanpa diferensiasi kategori pendidikan formal dan non-formal akan membuat ruko komersial serta pasar tradisional otomatis masuk kedalam larangan zonasi penjualan 200 meter. Hal ini menghilangkan akses penghidupan ribuan pedagang kecil yang saat ini berada dalam masa pemulihan ekonomi
Selain itu, larangan total pemajangan dan komunikasi produk membuat konsumen dewasa kehilangan hak untuk mengetahui legalitas dan perbedaan produk. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan secara tidak langsung memperbesar pasar gelap yang tidak terkontrol.
APVI menilai proses penyusunan kebijakan perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam merumuskan pembatasan berbasis bukti, harmonisasi dengan aturan nasional dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat, mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi secara menyeluruh terhadap UMKM dan masyarakat serta memitigasi risiko akan maraknya produk tembakau ilegal.
“Kami memohon perlindungan kepada Bapak Gubernur dan meminta agar proses harmonisasi diperhatikan secara seksama. Kami juga berharap DPRD membuka ruang dialog lintas pemangku kepentingan sebelum Perda ini ditetapkan. Jakarta tidak boleh menjadi episentrum pasar ilegal hanya karena regulasi yang disusun tanpa penilaian risiko sosial yang memadai,” pungkas Budiyanto. (H-2)
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Ia mengingatkan agar aturan teknis tersebut tidak memunculkan sanksi yang justru membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto. Ia menyoroti dihapusnya sanksi administratif atas larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.
Data tahun 2024 menunjukkan, penerapan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar pawai ogoh-ogoh hingga pemasangan penjor untuk pertama kalinya di jantung ibu kota tersebut dalam rangka perayaan Nyepi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan program sekolah swasta gratis dengan menambah jumlahnya menjadi 103 sekolah pada tahun ajaran baru 2026/2027.
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Pemprov DKI Jakart Verifikasi Data Peserta Mudik Gratis
PENDAFTARAN Mudik Gratis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2026 klaster kedua resmi dibuka pada hari ini Rabu 25 Februari 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional lapangan padel di permukiman padat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved