Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, mengatakan bahwa regulasi pengendalian konsumsi yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi DKI Jakarta harus tetap sejalan dengan kaidah proporsionalitas dan perlindungan masyarakat.
“APVI mendukung sepenuhnya regulasi yang melindungi anak-anak. Meski demikian, rancangan Perda juga jangan sampai mematikan pelaku UMKM dan menutup akses bagi konsumen dewasa. Selain itu, Perda jangan sampai memicu semakin maraknya peredaran produk ilegal. Itu sebabnya kami mohon Gubernur dan DPRD untuk meninjau ulang Perda DKI sebelum disahkan” ujar Budiyanto dilansir dari keterangan resmi, Kamis (18/12).
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal. Larangan pajangan produk, pelarangan promosi secara absolut, serta pembatasan radius 200 meter dari seluruh jenis satuan pendidikan, termasuk lembaga kursus non-formal yang tersebar di area komersial, akan mempersulit keberadaan ritel legal. Ketika jalur distribusi legal ditekan, pasar akan bergeser ke produk tanpa cukai dan tidak memenuhi standar keamanan.
Pembatasan yang terlalu luas dan tanpa diferensiasi kategori pendidikan formal dan non-formal akan membuat ruko komersial serta pasar tradisional otomatis masuk kedalam larangan zonasi penjualan 200 meter. Hal ini menghilangkan akses penghidupan ribuan pedagang kecil yang saat ini berada dalam masa pemulihan ekonomi
Selain itu, larangan total pemajangan dan komunikasi produk membuat konsumen dewasa kehilangan hak untuk mengetahui legalitas dan perbedaan produk. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan secara tidak langsung memperbesar pasar gelap yang tidak terkontrol.
APVI menilai proses penyusunan kebijakan perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam merumuskan pembatasan berbasis bukti, harmonisasi dengan aturan nasional dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat, mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi secara menyeluruh terhadap UMKM dan masyarakat serta memitigasi risiko akan maraknya produk tembakau ilegal.
“Kami memohon perlindungan kepada Bapak Gubernur dan meminta agar proses harmonisasi diperhatikan secara seksama. Kami juga berharap DPRD membuka ruang dialog lintas pemangku kepentingan sebelum Perda ini ditetapkan. Jakarta tidak boleh menjadi episentrum pasar ilegal hanya karena regulasi yang disusun tanpa penilaian risiko sosial yang memadai,” pungkas Budiyanto. (H-2)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Okupansi hotel belum sepenuhnya pulih ke angka sebelum pandemi, sementara beban biaya terus merangkak naik.
RAPERDA Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mendapat penolakan.
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan, terdapat enam pohon tumbang di ibu kota pada Senin 12 Januari 2026. Data tersebut dihimpun hingga pukul 14.00 WIB.
BMKG merilis prakiraan cuaca Jakarta hari ini, Selasa (6/1/2026). Waspada hujan ringan hingga petir di beberapa wilayah. Cek suhu dan kelembapan lengkap di sini
Alias Praji menjadi bintang dengan membawa pulang dua medali sekaligus, yakni medali emas pada nomor Mixed Duathlon Relay dan medali perak di nomor Men’s Duathlon Relay.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved