Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Ranperda KTR Jakarta Larang Iklan Tembakau, Asosiasi Periklanan Minta Perlindungan

Rahmatul Fajri
05/12/2025 22:07
Ranperda KTR Jakarta Larang Iklan Tembakau, Asosiasi Periklanan Minta Perlindungan
Ilustrasi(Dok Istimewa)

BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta telah melewati tahapan evaluasi dan monitoring atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Sebelumnya, Abdul Aziz, selaku Ketua Bapemperda menuturkan pihaknya telah meninjau kembali pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

“Kami sudah komitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan. Oleh karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak di-perdakan karena sudah ada PP Nomor 28 tahun 2024. Kalimatnya jelas,” ujar Aziz.

Pernyataan tersebut turut diamini oleh Rio Sambodo, anggota Bapemperda dari Fraksi PDI-Perjuangan. Rio juga menekankan bahwa pasal radius 200 meter mustahil untuk diimplementasikan di Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, larangan lainnya, seperti pelarangan pemajangan, perluasan kawasan tanpa rokok hingga rumah makan dan pasar rakyat, Ranperda KTR Jakarta Larang Iklan Tembakau, Asosiasi Periklanan Minta Perlindunganserta larangan iklan, promosi dan sponsorship tidak menjadi pembahasan. 

“Penjualan berbeda dengan promosi dan sebagainya,” jawab Rio.

Menanggapi pasal pelarangan iklan tidak menjadi pembahasan di rapat-rapat Ranperda KTR di DPRD, pelaku usaha berharap pemerintah tetap melindungi hajat hidup masyarakat di sektor ekonomi kreatif dan periklanan. 

Ketua Cluster Out of Home Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Deni Masriyaldi mengatakan keberlangsungan sektor periklanan juga menyangkut serapan tenaga kerja. Sekitar 60-70% usaha periklanan berkaitan dengan industri hasil tembakau (IHT). 

"Pertumbuhan segmen advertising Itu sangat terdampak. Jadi, kami sangat berharap pemerintah  mendengarkan aspirasi pelaku usaha, dari asosiasi advertising. Agar tidak memberlakukan aturan secara sepihak dengan mengorbankan aspek yang lain," kata Deni.

Apalagi, kata Deni, di dalam klausul Ranperda KTR DKI Jakarta, pelarangan total iklan dinyatakan diberlakukan seluruh wilayah DKI Jakarta. "Jelas itu tidak boleh, itu mengabaikan aspek ekonomi. Aspek keberlangsungan usaha dari kawan-kawan yang bergerak di advertising tolong dipertimbangkan," sebutnya. 

Deni mengatakan sebagai produk legal, dan dikenakan cukai, produk tembakau berhak untuk diiklankan dan dipromosikan, sebagaimana turut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, ia memahami dan menaati bahwa peletakan reklame produk tembakau tidak boleh dekat sekolah, rumah sakit maupun tempat ibadah.

"Aturan ini sudah kami taati tapi kalau didorong seluruh wilayah, itu namanya bukan KTR lagi. Semua wilayah tidak boleh kan bukan KTR lagi. Kalau KTR itu kan kawasan, jadi kawasan itu ditentukan oleh pemerintah, di mana yang tidak boleh. Tapi kalau semua wilayah tidak boleh, banyak yang akan terdampak," tutupnya.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya