Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengakui bahwa sejumlah aturan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) memang sulit diimplementasikan di lapangan.
Ia merujuk pada pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, yang dinilai rawan memicu konflik kebijakan.
“Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka sudah lebih dulu ada dari sekolah? Itu yang saya sampaikan dalam rapat Bapemperda tadi,” ujar anggota Fraksi PDIP tersebut, Jumat (21/11).
Jhonny menegaskan, jika pendekatan regulasi tidak realistis, maka aturan itu berisiko mandul dan justru menimbulkan benturan dengan aparat penegak ketertiban.
“Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita,” tegasnya.
Sebelumnya, para pedagang melalui organisasi masing-masing menyampaikan keberatan. Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran menyebut aturan larangan penjualan rokok di radius 200 meter hingga perluasan KTR di pasar rakyat sebagai ancaman nyata terhadap nafkah pedagang. “Itu sama saja menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang makin hari makin tergerus,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun juga menuntut Bapemperda menunda dan meninjau ulang Ranperda KTR. Ia menolak seluruh pasal terkait zonasi 200 meter, larangan penjualan eceran, pelarangan pemajangan, hingga larangan merokok di area pasar dan toko. “Kami hadir mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini urusan perut!” tegasnya.
Ali Mahsun menilai pemberlakuan aturan itu berpotensi “memberangus” mata pencaharian rakyat kecil.
“Tolong jangan memaksakan kehendak. Jangan atas nama kekuasaan atau ego kelompok membuat keputusan yang menyusahkan rakyat,” ujarnya. (Far/P-2)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Okupansi hotel belum sepenuhnya pulih ke angka sebelum pandemi, sementara beban biaya terus merangkak naik.
RAPERDA Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mendapat penolakan.
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved