Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

DPRD DKI Sebut Aturan Penjualan Rokok dalam Raperda KTR Sulit Diterapkan

Mohamad Farhan Zhuhri
21/11/2025 11:13
DPRD DKI Sebut Aturan Penjualan Rokok dalam Raperda KTR Sulit Diterapkan
Warga beraktivitas di dekat papan informasi larangan merokok di kawasan Blok M, Jakarta, beberapa waktu lalu .(MI/Usman Iskandar)

WAKIL Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengakui bahwa sejumlah aturan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok  (Raperda KTR) memang sulit diimplementasikan di lapangan. 

Ia merujuk pada pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, yang dinilai rawan memicu konflik kebijakan.

“Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka sudah lebih dulu ada dari sekolah? Itu yang saya sampaikan dalam rapat Bapemperda tadi,” ujar anggota Fraksi PDIP tersebut, Jumat (21/11).

Jhonny menegaskan, jika pendekatan regulasi tidak realistis, maka aturan itu berisiko mandul dan justru menimbulkan benturan dengan aparat penegak ketertiban.

Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita,” tegasnya.

Sebelumnya, para pedagang melalui organisasi masing-masing menyampaikan keberatan. Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran menyebut aturan larangan penjualan rokok di radius 200 meter hingga perluasan KTR di pasar rakyat sebagai ancaman nyata terhadap nafkah pedagang. “Itu sama saja menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang makin hari makin tergerus,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun juga menuntut Bapemperda menunda dan meninjau ulang Ranperda KTR. Ia menolak seluruh pasal terkait zonasi 200 meter, larangan penjualan eceran, pelarangan pemajangan, hingga larangan merokok di area pasar dan toko. “Kami hadir mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini urusan perut!” tegasnya.

Ali Mahsun menilai pemberlakuan aturan itu berpotensi “memberangus” mata pencaharian rakyat kecil.

“Tolong jangan memaksakan kehendak. Jangan atas nama kekuasaan atau ego kelompok membuat keputusan yang menyusahkan rakyat,” ujarnya. (Far/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya