Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengakui bahwa sejumlah aturan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) memang sulit diimplementasikan di lapangan.
Ia merujuk pada pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, yang dinilai rawan memicu konflik kebijakan.
“Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka sudah lebih dulu ada dari sekolah? Itu yang saya sampaikan dalam rapat Bapemperda tadi,” ujar anggota Fraksi PDIP tersebut, Jumat (21/11).
Jhonny menegaskan, jika pendekatan regulasi tidak realistis, maka aturan itu berisiko mandul dan justru menimbulkan benturan dengan aparat penegak ketertiban.
“Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita,” tegasnya.
Sebelumnya, para pedagang melalui organisasi masing-masing menyampaikan keberatan. Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran menyebut aturan larangan penjualan rokok di radius 200 meter hingga perluasan KTR di pasar rakyat sebagai ancaman nyata terhadap nafkah pedagang. “Itu sama saja menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang makin hari makin tergerus,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun juga menuntut Bapemperda menunda dan meninjau ulang Ranperda KTR. Ia menolak seluruh pasal terkait zonasi 200 meter, larangan penjualan eceran, pelarangan pemajangan, hingga larangan merokok di area pasar dan toko. “Kami hadir mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini urusan perut!” tegasnya.
Ali Mahsun menilai pemberlakuan aturan itu berpotensi “memberangus” mata pencaharian rakyat kecil.
“Tolong jangan memaksakan kehendak. Jangan atas nama kekuasaan atau ego kelompok membuat keputusan yang menyusahkan rakyat,” ujarnya. (Far/P-2)
ASOSIASI Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) meminta dilibatkan dalam penyusunan aturan teknis Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.
PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dinilai sudah berada di jalur tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Ia mengingatkan agar aturan teknis tersebut tidak memunculkan sanksi yang justru membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Nova menjelaskan bahwa stok komoditas utama seperti beras dan protein hewani telah dikunci untuk jangka menengah.
Sebuah kapal jenis SPOB (Self Propelled Oil Barge) dilaporkan menabrak salah satu pilar jembatan Mahakam I pada Minggu (8/3/2026) malam.
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved