Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengaku masih ada belasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum disahkan menjadi perda pada tahun ini.
Sejauh ini, DPRD DKI dan Pemprov DKI baru menyelesaikan pengesahan dua peraturan daerah (perda) sejak bulan Januari hingga pertengahan November 2025. Padahal, ditargetkan akan ada 13 rancangan perda (raperda) yang bakal disahkan hingga akhir 2025.
Jhonny mengaku kendala lambatnya pembahasan raperda adalah karena sering kali anggota DPRD DKI tidak disiplin dalam menjadwalkan pembahasan draf. Akhirnya, penyusunan raperda kerap terulur waktu.
Tak hanya itu, Jhonny mengungkap Pemprov DKI juga sering terlambat dalam menyerahkan naskah akademik yang menjadi landasan penyusunan pasal dalam raperda.
"Salah satu permasalahannya adalah proses dari dua sisi baik dari DPRD maupun eksekutif. Dari sisi eksekutif, sering kali mereka terlambat mengajukan usulan, termasuk naskah akademik. Sementara dari DPRD, kelemahan kami adalah kurang disiplin waktu dan tidak konsisten dengan penjadwalan," kata Jhonny di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/11).
Oleh karena itu, Jhonny mengaku pihaknya mulai melakukan evaluasi kerja, khususnya pada pembahasan raperda-raperda yang sebelumnya telah masuk dalam target pengesahan tahun ini.
"Kami juga harus berani melakukan otokritik. Sering kali kami tidak disiplin dengan jadwal, sehingga pembahasan bisa berlarut-larut," ujar Jhonny.
Saat ini DPRD DKI Jakarta menargetkan 13 raperda akan disahkan menjadi perda pada tahun 2025. Jumlah raperda yang ditargetkan akan rampung dibahas ini juga telah dikurangi dari sebelumnya 30 raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) pada awal tahun. "Dari target kemarin 15 perda, yang bisa selesai kemungkinan hanya 13. Itu yang paling realistis," tutur dia.
Dari 13 raperda yang ditargetkan selesai dibahas tahun ini, sebanyak 2 raperda telah disahkan menjadi perda, yakni Perda tentang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Sementara, sisanya adalah sebagai berikut:
1. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
3. Raperda tentang Jaringan Utilitas
4. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan
6. Raperda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
7. Raperda tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten
8. Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan
9. Raperda tentang Lambang Daerah
10. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah)
11. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Far/P-2)
Pendekatan represif dan pengamanan tidak lagi memadai mulai menjadi arus utama dalam kebijakan daerah.
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta diperkirakan akan hujan ringan. Namun, potensi hujan petir sudah mulai muncul sejak pagi menjelang siang.
Kondisi ini dipicu oleh penguatan Monsun Asia dan adanya sistem tekanan rendah di selatan Nusa Tenggara Barat yang membentuk pola konvergensi atau pertemuan angin.
Jika pendekatan regulasi tidak realistis, maka aturan itu berisiko mandul dan justru menimbulkan benturan dengan aparat penegak ketertiban.
Konsep KTR tidak semestinya diberlakukan secara kaku tanpa membaca kultur ekonomi di lapangan.
Larangan total tanpa mekanisme transisi akan berdampak langsung pada ekonomi informal warga Jakarta yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.
Dengan prinsip-prinsip good governance, pemerintah daerah sebenarnya tidak perlu ragu dalam melakukan tindakan terhadap implementasi perda.
Ada banyak wilayah yang belum memperbaharui perda terkait pengendalian pencemaran udara dan salah satunya Ibu kota Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved