Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Raperda KTR Jakarta Larang Sponsor Rokok, Industri Musik Keberatan

Mohamad Farhan Zhuhri
08/11/2025 11:57
Raperda KTR Jakarta Larang Sponsor Rokok, Industri Musik Keberatan
Warga beraktivitas di dekat papan informasi larangan merokok di kawasan Blok M, Jakarta .(MI/Usman Iskandar)

PANITIA Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meski gelombang penolakan dari pelaku usaha terus menguat. 

Dalam beleid baru itu, seluruh bentuk penjualan, promosi, dan sponsorship industri rokok dilarang total, termasuk di sektor hiburan malam dan kegiatan musik.

Ketua Pansus KTR Farah Savira, menegaskan pembahasan telah melalui proses panjang dengan menghimpun berbagai aspirasi masyarakat. Namun, keputusan pelarangan total tetap diambil demi kepentingan kesehatan publik.

"Pansus menuntaskan pembahasan di level pansus, menghasilkan 27 pasal dan 9 bab. Setelah ini akan kami serahkan ke Bapemperda dan Rapim, lalu difasilitasi Kemendagri sebelum paripurna,” ujar Farah, Jumat (7/11).

Raperda tersebut memicu reaksi keras dari berbagai sektor, mulai dari pedagang kecil, pelaku ritel, hingga pekerja hiburan malam yang merasa keberlangsungan usahanya terancam. 

Mereka menilai, larangan total tanpa mekanisme transisi akan berdampak langsung pada ekonomi informal warga Jakarta yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.

Salah satu yang menyuarakan keberatan adalah Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI). Organisasi itu menilai, kebijakan publik seperti Raperda KTR harus disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri kreatif.

"Kami memahami tujuan baik pemerintah melindungi masyarakat. Namun kebijakan pelarangan total sponsorship dari industri rokok perlu dikaji secara proporsional dan memiliki masa transisi yang terencana,” ujar Mochamad Andika, anggota APMI, Sabtu (8/11).

Menurut APMI, sektor musik dan event di Indonesia masih bergantung pada dukungan sponsor, termasuk dari industri tembakau, yang selama ini berperan dalam menghidupi promotor, musisi, dan pekerja kreatif di lapangan. 

Dukungan itu tidak hanya dalam bentuk dana, tetapi juga pembangunan infrastruktur acara serta penyelenggaraan festival berskala nasional. "Kebijakan pelarangan total tanpa alternatif solusi berpotensi melemahkan daya hidup promotor, musisi, dan tenaga kerja kreatif,” tegas Andika.

APMI mendorong agar Pemprov DKI dan DPRD tidak gegabah menetapkan aturan baru tanpa mekanisme penyesuaian. 

Mereka mengusulkan adanya roadmap transisi realistis, misalnya skema pembatasan bertahap sambil mengembangkan sumber sponsor alternatif dari BUMN, swasta non-tembakau, serta dukungan APBD bagi event lokal dan nasional.

Lebih jauh, APMI berencana menginisiasi dialog kebijakan dan uji dampak ekonomi bersama Pemerintah Provinsi, DPRD DKI Jakarta, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta akademisi. 

Langkah ini dimaksudkan untuk menunjukkan kontribusi nyata industri event terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. "Kami percaya solusi terbaik lahir dari kolaborasi dan keterbukaan. APMI siap menjadi jembatan antara pemerintah dan pelaku industri demi kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tutup Andika. (Far/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik