Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GOOD governance dalam penyusunan peraturan daerah (perda) merupakan pendekatan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, supremasi hukum, dan responsivitas untuk menghasilkan regulasi yang mendukung otonomi daerah dan kepentingan publik.
Dengan kata lain, good governance dan perda saling terkait, yaitu penerapan prinsip good governance sangat penting untuk menciptakan perda yang efektif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Untuk meningkatkan good governance suatu pemerintah daerah, maka harus dimulai dari proses penyusunan perda yang ada. Saya berharap kampus bisa terlibat memberikan masukan atas produk hukum di daerah," papar Rektor Universitas Pancasila (UP) Prof Adnan Hamid pada diskusi publik tentang prinsip good governance dalam tindakan pemerintah daerah terhadap pelaksana perda, di Fakultas Hukum, UP, Jakarta.
Menurut Adnan, implementasi perda yang baik jadi salah satu parameter keberhasilan good governance dalam sistem otonomi daerah. Sebab, perda mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam mengatur dan melayani masyarakat secara mandiri dan demokratis.
Dosen Fakultas Hukum UP Ricca Anggraeni menyampaikan dengan prinsip-prinsip good governance, pemerintah daerah sebenarnya tidak perlu ragu dalam melakukan tindakan terhadap implementasi perda.
"Dari diskusi ini, kalangan akademisi berharap bisa memberikan masukan kepada pemerintah daerah tentang perda yang tidak hanya berkualitas tetapi juga berdampak pada terwujudnya good governance pemerintah daerah itu sendiri," tutur Ricca selaku koordinator acara diskusi.
Selain prinsip good governance dalam tindakan pemerintah daerah terhadap pelaksana perda, diskusi menyoroti dinamika pembatasan kasasi dalam perkara tata usaha negara yang memiliki implikasi signifikan terhadap kepastian hukum dan keadilan.
Diskusi ini dihadiri Dekan Fakultas Hukum UP Prof Eddy Pratomo secara zooming, dan narasumber lainnya yaitu Prof Supandi (Ketua Muda MA Urusan Lingkungan PTUN 2010-2022) dan Diani Kesuma (dosen hukum Administrasi Negara FH UP). (H-2)
Jika pendekatan regulasi tidak realistis, maka aturan itu berisiko mandul dan justru menimbulkan benturan dengan aparat penegak ketertiban.
Konsep KTR tidak semestinya diberlakukan secara kaku tanpa membaca kultur ekonomi di lapangan.
Kendala lambatnya pembahasan raperda adalah karena sering kali anggota DPRD DKI tidak disiplin dalam menjadwalkan pembahasan draf.
Larangan total tanpa mekanisme transisi akan berdampak langsung pada ekonomi informal warga Jakarta yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.
Ada banyak wilayah yang belum memperbaharui perda terkait pengendalian pencemaran udara dan salah satunya Ibu kota Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved