Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama (plain packaging) sebagai upaya menekan angka perokok pemula mendapat penolakan dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan justru berpotensi memperburuk peredaran rokok ilegal yang lebih murah dan mudah diakses oleh remaja.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, mengungkapkan bahwa ia menghadiri rapat koordinasi Kemenkes yang membahas draft Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Dalam rapat tersebut, Kemenkes menjelaskan bahwa plain packaging diperlukan untuk menekan prevalensi perokok pemula.
Agus menilai bahwa penyeragaman kemasan bukanlah solusi yang tepat. Menurutnya, akar masalah terletak pada ketersediaan rokok illegal yang semakin marak, bukan pada tampilan kemasan. “Yang pertama, bagaimana Kemenkes, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), saling berkoordinasi dan berkomunikasi dalam membuat aturan. Jangan lari ke gambar dulu,” paparnya.
Agus juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia menjelaskan bahwa produk rokok legal telah memiliki pengakuan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, termasuk logo dan hak cipta.
“Kalau ini disahkan, maka yang akan terjadi, dalam pemikiran kami, rokok-rokok yang legal itu dipaksa perang untuk bertempur dengan rokok ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyeragaman kemasan akan membuat produk legal dan ilegal terlihat serupa, sehingga menyulitkan konsumen dalam membedakan keduanya. Kondisi ini dinilai dapat menciptakan ketimpangan regulasi dan secara tidak langsung melegitimasi produk ilegal.
Agus juga mengkritisi proses perumusan regulasi yang dinilai tidak inklusif. Menurutnya, petani tembakau dan pemangku kepentingan lainnya sering kali hanya dilibatkan di tahap akhir, tanpa ruang untuk memberikan masukan yang substansial.
“Setiap perancangan kebijakan yang berkaitan dengan pengendalian tembakau, tidak melibatkan semua komponen. Mereka hanya membuat sesuai kepentingan kesehatan saja,” ungkapnya.
Ia menyebut pola ini telah terjadi dalam perumusan UU Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan berbagai regulasi lainnya. Agus khawatir kebijakan plain packaging akan disahkan di tikungan terakhir tanpa uji publik yang memadai.
“Ini yang bikin khawatir, jadi tidak mengakomodir sebuah visi ataupun nafas negara ini bahwa semua aturan itu harus melibatkan semua komponen karena negara kita dibuat dibangun itu Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan Negara Kesehatan Republik Indonesia,” urainya.
Secara terpisah, pengamat hukum pidana Universitas Tanjungpura, Hermansyah, menilai, tindakan hukum yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial bisa menimbulkan persoalan baru, terutama di sektor ekonomi masyarakat.
“Kalau semua disikat habis tanpa melihat konteks sosial, bisa timbul persoalan baru. Banyak orang kehilangan pekerjaan, dan ketika lapangan kerja belum tersedia, itu bisa memunculkan tindak kriminal lain,” pungkasnya. (E-3)
Merokok di dekat anak dapat memicu kerusakan organ tubuh secara menyeluruh, bahkan hingga menyerang sistem saraf pusat.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
Data kesehatan terbaru menunjukkan 1 dari 4 orang dewasa di Indonesia hidup dengan kondisi obesitas atau kelebihan lemak perut.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi memasukkan virus Nipah (NiV) ke dalam daftar patogen prioritas yang berpotensi memicu pandemi berikutnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, memaparkan lokasi 66 rumah sakit tersebut tersebar di berbagai wilayah.
Ia mengatakan sebagai upaya pencegahan virus Nipah maka yang bisa dilakukan yaitu menjaga protokol kesehatan, dan mengetahui cara penularannya.
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Kemenkes bekerja sama dengan Philips, Graha Teknomedika, dan Panasonic Healthcare Indonesia sepakat untuk melakukan transfer teknologi dan produksi alkes berteknologi tinggi secara lokal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved