Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk kembali membahas penerapan plain packaging atau penyeragaman kemasan rokok dan produk tembakau alternatif menuai penolakan dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai bermasalah sejak tahap awal, terutama karena minimnya pelibatan publik.
Salah satu penolakan datang dari Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan. Ia menyatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tersebut.
"Saya tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan atau penyerahan draft yang diberitakan oleh beberapa media," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (21/10).
Kemenkes diketahui tengah menyiapkan Rancangan Permenkes yang memuat ketentuan penyeragaman warna kemasan rokok dan produk tembakau alternatif. Namun, hingga pelaksanaan rapat koordinasi dengan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia beberapa waktu lalu, draft tersebut belum dirilis ke publik. Paido menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyusunan kebijakan, terutama yang berdampak langsung pada konsumen dan pelaku usaha. Menurutnya, keterbukaan terhadap publik akan membuka ruang diskusi berbasis data dan masukan yang konstruktif.
"Kami mendukung pengendalian tembakau yang berbasis bukti dan menghormati hak konsumen, tapi menolak implementasi plain packaging tanpa kajian spesifik untuk produk tembakau alternatif dan tanpa konsultasi publik yang memadai," tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi hilangnya hak konsumen akibat kebijakan tersebut. Kemasan, menurutnya, adalah sumber informasi penting bagi konsumen untuk mengenali produk secara lebih akurat.
Lebih jauh, Paido mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa membuka celah bagi pemalsuan dan peredaran produk ilegal. Identifikasi visual yang diseragamkan akan menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal, yang pada akhirnya bisa menggangu rantai pasok industri hasil tembakau (IHT). Ia juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), mengingat negara-negara yang menerapkan plain packaging menghadapi gugatan hukum dari pemegang merek dan investor. (E-3)
Tim Pengkaji Kemenko PMK telah mengusulkan batasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah pada produk hasil tembakau.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan komitmen untuk menyerap seluruh aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Berbagai bentuk penolakan dan keberatan muncul dari berbagai elemen masyarakat dalam penyelenggaraan forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar.
Yahya menyoroti adanya tumpang tindih regulasi yang membingungkan pelaku usaha terkait kadar nikotin dan tar.
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Tahun 2024, sektor ini berkontribusi hingga Rp710,3 triliun terhadap Produk Domestik Bruto, devisa ekspor sebesar US$1,8 miliar, serta penerimaan cukai Rp217 triliun.
Mengaca pada kesuksesan Inggris dan AS, teknologi track & trace menjadi kunci amankan penerimaan cukai vape Indonesia
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
BNN RI menyarankan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia karena 23,97% sampel liquid mengandung narkotika, berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved