Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mendorong kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) pada saat mengadakan rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan pada 13 Oktober 2025. Dorongan ini menuai penolakan keras dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai berpotensi merusak ekosistem industri hasil tembakau (IHT), mulai dari petani hingga pekerja, serta memperbesar peredaran rokok ilegal.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman, menyebut wacana tersebut sebagai ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup jutaan petani cengkeh yang bergantung pada industri rokok.
"Padahal 97% rokok di Indonesia adalah yang menggunakan cengkeh. Di sana ada 1,3 juta petani cengkeh yang bergantung di industri ini. Nah, ini tidak pernah dibahas sama sekali oleh mereka," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (17/10).
Budhyman menilai kebijakan ini memperburuk posisi petani yang selama ini sudah tersisihkan dalam proses penyusunan regulasi. Ia menyoroti minimnya pelibatan petani dalam pembahasan kebijakan seperti PP 28/2024, yang juga dinilai menekan sektor pertembakauan.
"Seringkali membuat aturan itu tanpa melibatkan kita, contohnya PP 28/2024. Tiba-tiba tidak ada omongan ke kita, tapi udah ada aja tuh barangnya," katanya.
Ia berharap Kemenkes membuka ruang dialog yang inklusif dengan melibatkan petani, serikat pekerja, dan pelaku industri agar kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan dari hulu ke hilir. Menurutnya, pendekatan pengendalian konsumsi melalui kemasan dan pemasaran justru berisiko memperbesar pasar rokok ilegal.
Senada dengan itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Karawang, Bambang Subagyo, menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan plain packaging terhadap jutaan pekerja di sektor IHT.
“Ada sekitar 26 juta jiwa yang akan terkena imbasnya, mulai dari petani tembakau, petani cengkih, para buruh, hingga pihak-pihak yang berada pada ekosistem IHT,” paparnya.
Bambang juga menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi oleh Kemenkes. Ia menilai pendekatan sepihak tersebut tidak mencerminkan semangat demokrasi dalam perumusan kebijakan publik. Penolakan terhadap kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama juga mencuat sebagai respons terhadap tekanan regulasi yang sudah berat melalui PP 28/2024. Banyak pihak menilai bahwa jika Rancangan Permenkes ini tetap dilanjutkan, maka tekanan terhadap industri akan semakin besar dan berpotensi memicu gelombang PHK. (E-3)
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Tahun 2024, sektor ini berkontribusi hingga Rp710,3 triliun terhadap Produk Domestik Bruto, devisa ekspor sebesar US$1,8 miliar, serta penerimaan cukai Rp217 triliun.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda dan pelaku industri rokok lokal guna membahas kebijakan cukai.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional kian tertekan akibat masifnya berbagai regulasi wacana pengendalian.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Industri Hasil Tembakau (IHT) dipercaya memiliki peran penting terhadap ketahanan ekonomi nasional, terlebih bagi kebijakan ekonomi ala Prabowo yang dikenal dengan jargon Prabowonomics.
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved