Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mendorong kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) pada saat mengadakan rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan pada 13 Oktober 2025. Dorongan ini menuai penolakan keras dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai berpotensi merusak ekosistem industri hasil tembakau (IHT), mulai dari petani hingga pekerja, serta memperbesar peredaran rokok ilegal.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman, menyebut wacana tersebut sebagai ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup jutaan petani cengkeh yang bergantung pada industri rokok.
"Padahal 97% rokok di Indonesia adalah yang menggunakan cengkeh. Di sana ada 1,3 juta petani cengkeh yang bergantung di industri ini. Nah, ini tidak pernah dibahas sama sekali oleh mereka," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (17/10).
Budhyman menilai kebijakan ini memperburuk posisi petani yang selama ini sudah tersisihkan dalam proses penyusunan regulasi. Ia menyoroti minimnya pelibatan petani dalam pembahasan kebijakan seperti PP 28/2024, yang juga dinilai menekan sektor pertembakauan.
"Seringkali membuat aturan itu tanpa melibatkan kita, contohnya PP 28/2024. Tiba-tiba tidak ada omongan ke kita, tapi udah ada aja tuh barangnya," katanya.
Ia berharap Kemenkes membuka ruang dialog yang inklusif dengan melibatkan petani, serikat pekerja, dan pelaku industri agar kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan dari hulu ke hilir. Menurutnya, pendekatan pengendalian konsumsi melalui kemasan dan pemasaran justru berisiko memperbesar pasar rokok ilegal.
Senada dengan itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Karawang, Bambang Subagyo, menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan plain packaging terhadap jutaan pekerja di sektor IHT.
“Ada sekitar 26 juta jiwa yang akan terkena imbasnya, mulai dari petani tembakau, petani cengkih, para buruh, hingga pihak-pihak yang berada pada ekosistem IHT,” paparnya.
Bambang juga menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi oleh Kemenkes. Ia menilai pendekatan sepihak tersebut tidak mencerminkan semangat demokrasi dalam perumusan kebijakan publik. Penolakan terhadap kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama juga mencuat sebagai respons terhadap tekanan regulasi yang sudah berat melalui PP 28/2024. Banyak pihak menilai bahwa jika Rancangan Permenkes ini tetap dilanjutkan, maka tekanan terhadap industri akan semakin besar dan berpotensi memicu gelombang PHK. (E-3)
Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging mendapat penolakan keras.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Tekanan yang menghantam industri tembakau membuat banyak pihak semakin waspada terhadap kebijakan baru yang dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi dan lapangan kerja.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif langkah Kementerian Keuangan yang berencana akan mengedepankan pembinaan bagi pelaku usaha rokok ilegal.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved