Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Legislator Paparkan Dampak Penyeragaman Kemasan dan Aturan Turunan PP 28 Tahun 2024

Despian Nurhidayat
29/3/2026 22:17
Legislator Paparkan Dampak Penyeragaman Kemasan dan Aturan Turunan PP 28 Tahun 2024
Ilustrasi(ANTARA)

TIM Pengkaji Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang telah mengusulkan batasan kadar nikotin dan tar lebih rendah pada produk hasil tembakau memicu gelombang protes yang luas dari para pelaku industri hingga petani.

Selain usulan penetapan batas nikotin dan tar yang jauh lebih rendah, berbagai pemangku kepentingan sektor tembakau juga memohon perlindungan dari pemerintah dengan meminta rencana penyeragaman kemasan rokok polos (plain packaging) yang sedang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk dievaluasi. Regulasi tersebut berpotensi merusak ekonomi nasional, melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI), hingga memicu lonjakan drastis peredaran rokok ilegal. Selain itu, kebijakan ini juga dikhawatirkan menjadi ancaman hilangnya perlindungan bagi industri legal yang selama ini telah berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara melalui cukai.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Nurhadi, menyatakan setiap kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau semestinya ditempatkan dalam kerangka perlindungan kesehatan masyarakat yang proporsional. Di samping itu, kebijakan juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi nasional. 

"Wacana penyeragaman kemasan atau plain packaging yang diinisiasi Kemenkes tentu perlu dikaji secara komprehensif. Kita semestinya mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja, petani tembakau, pelaku UMKM, industri hasil tembakau, hingga penerimaan negara, selain hanya melihat dari sisi kesehatan saja," ujar Nurhadi.

Dia menuntut agar kebijakan plain packaging tidak dijadikan domain tunggal Kemenkes, karena substansinya sudah menyentuh aspek hukum dagang dan perlindungan hak usaha yang sah. Aturan seperti itu harus ada harmonisasi lintas kementerian dan pembahasan yang matang bersama DPR.

Nurhadi menekankan, mekanisme Graphic Health Warning (GHW) yang berlaku saat ini sebenarnya sudah memberikan porsi peringatan kesehatan sangat signifikan. "Jika kemudian ditambah dengan kebijakan kemasan polos yang menghapus identitas merek secara total, tentu muncul pertanyaan apakah ini masih dalam batas mandat regulasi yang ada atau sudah berlebihan," tegas Nurhadi.

Dia mengingatkan Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala pemerintahan memiliki peran krusial untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai mandat hukum dan kepentingan nasional. Jika terdapat potensi pelampauan kewenangan oleh salah satu kementerian yang berdampak luas dan lintas sektor, maka koordinasi harus dilakukan.

Nurhadi menegaskan, Komisi IX DPR RI berjanji akan terus memaksimalkan fungsi pengawasan agar kebijakan pengendalian tembakau tetap proporsional. Aturan yang dibuat didorong agar tidak menimbulkan gejolak sosial serta mendorong gelombang PHK tenaga kerja. 

Lebih lanjut, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo, menyatakan bahwa wacana penerapan plain packaging merupakan langkah yang tidak tepat dan kontraproduktif bagi iklim usaha di Indonesia. Dia mengkhawatirkan mengenai potensi ledakan rokok ilegal jika identitas visual produk legal disamakan seluruhnya.

Berdasarkan sejumlah studi mengungkapkan peredaran rokok ilegal pada 2025 diproyeksikan melonjak hingga 13,9%, naik sangat drastis dibandingkan posisi tahun 2023 yang masih berada di angka 6,9%. Menurut Edy, plain packaging akan memberikan ruang bagi produk ilegal untuk semakin leluasa menjalari pasar karena faktor pembeda kemasan kian berkurang.

Edy juga menjelaskan, identitas merek yang terdiri dari tulisan dan warna juga merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Terdapat lebih dari 1.000 merek rokok yang telah terdaftar secara resmi dan memiliki hak hukum atas kekayaan intelektualnya. 

AMTI berpendapat, regulasi mengenai kemasan saat ini sebenarnya sudah diatur dengan sangat baik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2017 Tahun 2021. Sinergi yang sudah berjalan antara aspek informasi kesehatan dan pemasaran semestinya dipertahankan tanpa harus mematikan eksistensi merek. 

Jika kebijakan plain packaging tetap dipaksakan, kata dia, kerugian yang timbul akibat kebijakan ini diprediksi akan meluas kepada lebih banyak pihak. "Aturan plain packaging tidak relevan. Banyak negara menerapkan peraturan tersebut adalah negara-negara yang memang tidak punya petani tembakau, tidak punya petani cengkih, dan tidak punya ekosistem pertembakauan," tambahnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya