Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak hanya menggerus pangsa pasar industri rokok legal, tetapi juga menimbulkan kerugian signifikan bagi penerimaan negara dari sektor cukai. Lonjakan harga rokok legal turut memperparah situasi, mendorong sebagian konsumen beralih ke produk ilegal yang jauh lebih murah.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachyudi, menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak rokok ilegal yang semakin menekan industri. “Saya pikir kerugian yang ditimbulkan sudah banyak karena jumlah rokok ilegal itu kalau dihitung sangat besar. Sementara pasar kami, produk kami, baik rokok putih maupun jenis lainnya, terus mengalami penurunan,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Minggu (5/10).
Benny menyambut baik langkah Kementerian Keuangan yang turun langsung melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. “Dengan Pak Menteri turun langsung melakukan sweeping rokok ilegal itu sudah merupakan satu poin yang bagus,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada level pedagang kecil atau kasus kebetulan semata. “Sekarang yang baru saya tahu, yang lebih banyaknya itu adalah mobil yang tertangkap, itupun kebetulan karena terguling, ataupun pedagang yang dirazia, itu pedagang kecil. Tapi sumbernya tidak dilakukan tindakan yang lebih serius,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Benny mengungkapkan adanya modus lain dalam praktik rokok ilegal, seperti penyalahgunaan cukai. “Harusnya cukainya tinggi, tetapi mereka menggunakan cukai yang lebih rendah atau menggunakan cukai golongan lain,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal merugikan semua pihak. “Kalau rokok ilegal itu sebenarnya membuat keuangan negara rugi, kami dari industri rugi, kesehatan juga tidak untung,” tegas Benny.
Di sisi lain, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menekan peredaran rokok ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tarif cukai hasil tembakau tidak akan dinaikkan pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan industri tembakau legal sekaligus mengurangi dominasi produk ilegal di pasar.
Purbaya menilai bahwa kenaikan cukai yang terlalu tinggi justru dapat melemahkan daya saing produk legal dan membuka celah bagi rokok ilegal. Pemerintah tidak ingin industri yang patuh aturan tertekan oleh kebijakan yang tidak seimbang. (E-3)
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
LEMBAGA riset kebijakan publik Indodata menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang baik harus berangkat dari data yang valid, terukur, dan berbasis bukti.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif
Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada ribuan buruh tani tembakau di Klaten.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif langkah Kementerian Keuangan yang berencana akan mengedepankan pembinaan bagi pelaku usaha rokok ilegal.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat sambutan positif.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah strategis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved