Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BEA Cukai Purwokerto berhasil menggagalkan pengiriman 86.520 batang rokok ilegal melalui paket kiriman jasa ekspedisi pada Kamis (24/10).
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
Menurut Plh Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Muhamad Irwan, perkembangan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat akan jasa ekspedisi membuat Perusahaan Jasa Titipan (PJT) menjadi sarana penting bagi pengiriman barang. Namun, layanan ini juga dimanfaatkan oleh oknum yang mencoba menyelundupkan barang ilegal.
“Di era yang sudah maju ini, tidak dapat dipungkiri bahwa PJT sangat dibutuhkan, baik oleh organisasi maupun individu. Namun, tak sedikit pula pihak yang mencoba menyelewengkan aturan pengiriman barang menggunakan PJT ini, termasuk mengirimkan paket berisikan rokok ilegal,” ujar Irwan.
Operasi penggagalan ini bermula dari patroli darat yang dilakukan petugas Bea Cukai Purwokerto.
Dalam penyisiran yang dilakukan di beberapa wilayah Kabupaten Banyumas, petugas memeriksa jasa ekspedisi dan menemukan pengiriman rokok ilegal di salah satu jasa ekspedisi di Purwokerto Barat.
Rokok-rokok tersebut terdiri dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek.
Dari pengamanan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 4.440 bungkus atau 86.520 batang rokok ilegal dengan nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp120.346.200.
Selain itu, penindakan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp83.501.834 akibat rokok ilegal yang tidak membayar pungutan cukai.
Irwan menegaskan, Bea Cukai Purwokerto berkomitmen untuk secara konsisten mengurangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Peredaran rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas ekonomi karena tidak membayarkan pungutan negara untuk barang kena cukai. Jika hal ini dilanjutkan tentu akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat dalam aturan perpajakan,” tegasnya.
Bea Cukai Purwokerto berharap langkah ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi barang ilegal, sekaligus sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang adil bagi para pengusaha yang taat aturan. (Z-10)
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Di tengah perubahan lanskap kewirausahaan global, pelaku wirausaha kini dihadapkan pada tantangan membangun bisnis yang tangguh dan berkelanjutan.
Melalui pemberian keterampilan praktis, wawasan bisnis tajam, dan akses tanpa batas ke pasar global, SheHacks menjadi tonggak penting dalam mempercepat inklusivitas gender.
Di era digital saat ini, Google Business Profile (GBP) menjadi salah satu aset digital paling vital bagi pelaku usaha – baik skala kecil, menengah, maupun besar.
Pengusaha muda Victor Herryanto secara resmi mengembalikan formulir pencalonan sebagai Calon Ketua Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Utara periode 2025–2028.
KOPERASI diharapkan dapat ikut berperan aktif dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM), kewirausahaan, penyediaan fasilitas modal kerja, dan pendampingan pengembangan usaha.
KETUA Fraksi Golkar M. Sarmuji menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diserang oleh pengusaha 'hitam' yang merasa dirugikan oleh kebijakannya. Itu berkaitan dengan tambang nikel di Raja Ampat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved