Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Bea Cukai Purwokerto Gagalkan Pengiriman 86.520 Batang Rokok Ilegal Melalui Jasa Ekspedisi

 Gana Buana
04/11/2024 13:45
Bea Cukai Purwokerto Gagalkan Pengiriman 86.520 Batang Rokok Ilegal Melalui Jasa Ekspedisi
Peredaran rokok ilegal digagalkan Bea Cukai Purwokerto(Dok. Bea Cukai)

BEA Cukai Purwokerto berhasil menggagalkan pengiriman 86.520 batang rokok ilegal melalui paket kiriman jasa ekspedisi pada Kamis (24/10).

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

Menurut Plh Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Muhamad Irwan, perkembangan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat akan jasa ekspedisi membuat Perusahaan Jasa Titipan (PJT) menjadi sarana penting bagi pengiriman barang. Namun, layanan ini juga dimanfaatkan oleh oknum yang mencoba menyelundupkan barang ilegal.

“Di era yang sudah maju ini, tidak dapat dipungkiri bahwa PJT sangat dibutuhkan, baik oleh organisasi maupun individu. Namun, tak sedikit pula pihak yang mencoba menyelewengkan aturan pengiriman barang menggunakan PJT ini, termasuk mengirimkan paket berisikan rokok ilegal,” ujar Irwan.

Operasi penggagalan ini bermula dari patroli darat yang dilakukan petugas Bea Cukai Purwokerto.

Dalam penyisiran yang dilakukan di beberapa wilayah Kabupaten Banyumas, petugas memeriksa jasa ekspedisi dan menemukan pengiriman rokok ilegal di salah satu jasa ekspedisi di Purwokerto Barat.

Rokok-rokok tersebut terdiri dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek.

Dari pengamanan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 4.440 bungkus atau 86.520 batang rokok ilegal dengan nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp120.346.200.

Selain itu, penindakan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp83.501.834 akibat rokok ilegal yang tidak membayar pungutan cukai.

Irwan menegaskan, Bea Cukai Purwokerto berkomitmen untuk secara konsisten mengurangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Peredaran rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas ekonomi karena tidak membayarkan pungutan negara untuk barang kena cukai. Jika hal ini dilanjutkan tentu akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat dalam aturan perpajakan,” tegasnya.

Bea Cukai Purwokerto berharap langkah ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi barang ilegal, sekaligus sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang adil bagi para pengusaha yang taat aturan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik