Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
GABUNGAN Pengusaha Rokok Indonesia (Gapero) meminta pemerintah dalam menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) terlebih dahulu melakukan evaluasi dan mendengarkan masukan dari sejumlah asosiasi industri rokok nasional.
Hal itu menanggapi kenaikan CHT yang secara resmi berlaku mulai 1 Januari 2022 dan ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Ketua Umum Gapero Sulami Bahar mengatakan, seharusnya pemerintah dalam menaikan tarif CHT terlebih dahulu melakukan perencanaan yang matang, sehingga tidak menimbulkan polemik bagi industri rokok.
Baca juga : IFW 2024 Siap Digelar dan Kampanyekan 'Langgam Jakarta Teranyam'
“Seharusnya pemerintah melibatkan asosiasi dalam membuat roadmap. Selain itu, kalau bisa jangan sampai kenaikan tarif cukai rokok tidak lebih dari satu digit," katanya.
"Kita ketahui bersama bahwa industri rokok saat ini kondisinya sedang turun drastis, terlebih di masa pandemi seperti saat ini,” kata Sulami kepada wartawan di Surabaya, Minggu (30/1/2022).
Sulami mengatakan, kenaikan cukai rokok yang melebihi satu digit di saat menurunnya daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19 sangat berdampak pada pengusaha rokok, khususnya bagi industri kecil.
Baca juga : Pemerintah Perlu Batasi Iklan Rokok
Menurutnya, dengan kenaikan cukai rokok sebesar 12 persen dikeluhkan pengusaha. Di mana diketahui bahwa sebelumnya ada kenaikan cukai rokok sebesar 12,5%.
“Belum selesai persoalan itu, kemudian Indonesia dilanda pandemi Covid. Belum juga stabil, pemerintah di tahun 2022 ini malah kembali menaikan cukai sebesar 12 persen,” tuturnya.
Sementara itu kata Sulami, kenaikan cukai rokok tidak serta merta membuat industri dapat menyesuaikan dengan besaran kenaikan tarif yang baru.
Baca juga : Asosiasi Spa Indonesia Tolak Penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 40%
“Salah satu contoh, saat kenaikan cukai rokok tahun 2020 lalu, para industri rokok perlu waktu delapan bulan baru bisa melakukan penyesuaian. Sekalipun itu perusahaan besar, belum tentu bisa langsung stabil,” beber Sulami.
Dikatakannya, meski pemerintah saat ini tengah menggali potensi sumber pendapatan negara dari sektor pajak dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN), namun pihaknya meminta agar kenaikan cukai rokok diimbangi penertiban peredaran rokok ilegal.
Sebab, bila pemerintah terus mengambil sebuah kebijakan yang aksesif bagi pengusaha rokok, seperti menaikan tarif cukai rokok melebihi satu digit, dikhawatirkan akan berdampak pada tingginya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Baca juga : Secara Aklamasi, Erik Hidayat Terpilih Jadi Ketua Umum HIPPI 2023-2028
Padahal, lanjut Sulami, berdasarkan riset dari sejumlah lembaga, bahwa akibat peredaran rokok ilegal, negara dirugikan hingga Rp 53 triliun per tahun.
Oleh karena itu, Sulami sangat mendukung bila pemerintah menertibkan peredaran rokok ilegal. Selain dapat merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga akan berdampak bagi industri rokok yang legal.
“Untuk itu Gapero sangat mendukung bila pemerintah dapat menertibkan peredaran rokok ilegal dari hulu hingga hilir,” pungkasnya. RO/OL-09)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Sepanjang 2025, AI tidak hanya mengubah cara manusia bekerja dan berbisnis, tetapi juga melahirkan puluhan miliarder baru di dunia teknologi.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
UPAH minimum provinsi atau UMP DKI 2026 akan diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hari ini (24/12). Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI 2026 dapat diterima banyak pihak
Mukota bukan sekadar agenda organisasi, melainkan ruang strategis untuk menyiapkan kepemimpinan dunia usaha yang visioner dan relevan dengan tantangan global.
Kylie Jenner mengungkapkan bahwa ia menjalani terapi sel punca untuk menangani sakit punggung yang tak kunjung reda sejak melahirkan anak bungsunya.
Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DK Jakarta, Uchy Hardiman mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved