Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
BEA Cukai Soekarno-Hatta bersinergi dengan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus sindikat penyelundupan narkotika melalui barang bawaan penumpang, yang membawa cartidge pod (komponen vape) isi liquid mengandung etomidate. Dari hasil pengembangan kasus penindakan ini berhasil diamankan barang bukti narkotika berupa 50 buah catridge pod berisi liquid mengandung etomidate dan empat orang tersangka, yang salah satunya ialah artis berinisial JF.
"Penindakan terlaksana pada tanggal 25 Februari 2025 di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta terhadap penumpang WNI berinisial BTR dengan rute penerbangan Kuala Lumpur - Cengkareng. Kami mengamankan 50 buah catridge pod dengan hasil uji laboratorium menunjukkan positif mengandung etomidate," ungkap Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hanif Adnan Zunanto.
Selanjutnya dilakukan pengembangan di lapangan, dan tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang WNI sebagai tersangka tambahan berinisial JF, ER, dan EDS. Ketiganya bertindak sebagai orang yang memerintahkan BTR sebagai kurir, pembeli, serta orang yang menyediakan barang tersebut.
"Atas barang bukti dan tersangka selanjutnya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dan akan dilakukan pemeriksaan atas para tersangka dan saksi," tambah Hanif.
Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai Soekarno-Hatta beserta aparat penegak hukum lainnya terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi pemberantasan narkotika di indonesia. "Demi melindungi generasi-generasi emas bangsa dan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik, mari bersama kita perangi peredaran narkotika!" tegas Hanif.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved