Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
JURU Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting mengatakan pihaknya menyoroti pemangkasan vonis Joko Tjandra di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Joko di tingkat banding disunat dari penjara 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.
Terkait rangkaian kasus yang membelit Joko, KY juga akan mengkaji putusan PT DKI lain yang sebelumnya memangkas hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
"Karena putusan ini saling terkait, kita akan juga mengkaji putusan itu. Intinya, KY sedang mencoba mengumpulkan informasi untuk membaca fenomena ini," kata Miko kepada Media Indonesia, Kamis (29/7).
Sebelumnya, Miko juga mengatakan pihaknya akan melakukan anotasi terhadap putusan banding Joko. Kajian putusan itu, lanjutnya, juga dapat diperkuat dengan kajian dari berbagai elemen masyarakat baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil lain.
Baca juga: Saksi Ungkap Gelagat Aneh Perintang Penyidikan Nurhadi
Terkait pengurangan hukuman Joko, pihak jaksa penuntut umum masih belum memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Saat ini JPU masih mempelajari putusannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dikonfirmasi.
Joko terbukti telah menyuap Pinangki yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung sebesar US$500 ribu guna pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejagung.
Selain itu ia juga menyuap dua jenderal Polri terkait penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi. Kedua jenderal yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. (OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved