Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIGA hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni Muhammad Darmis yang juga Ketua PN Jakarta Pusat, lalu Syaifudin Zuhri dan Joko Subagyo, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh kuasa hukum Napoleon Bonaparte.
Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, melaporkan ketiga hakim yang mengadili kasus red notice kliennya. Sebab, mereka diduga melanggar kode etik prilaku hakim dalam menangani perkara tersebut.
Ada tiga pokok dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim yang dilaporkan. Rinciannya, dugaan abstraction of justice, berikut majelis hakim dalam pertimbangannya banyak memanipulasi data dan mengada-ada, serta tidak sesuai dengan fakta.
Baca juga: Goyang Tiktok Irjen Napoleon Ekspresi Positif Keputusasaan
Kemudian, Yani menilai harkat dan martabat pengadilan dirontokkan oleh ketua pengadilan yang juga majelis hakim. "Dalam proses persidangan, meminta majelis hakim untuk membongkar kotak pandora rekaman percapakan Napoleon Bonaparte, Tomy Sumardi dan Prasetyo Utama. Majelis menjanjikan untuk membuka rekaman itu," tutur Yani di gedung KY, Kamis (19/8).
Lebih lanjut, Yani mengatakan pada sidang berikutnya, JPU tak bisa menghadirkan Tomy Sumardi. Hakim juga meniadakan agenda itu pada sidang berikutnya. Melihat hal tersebut, Yani menilai patut diduga ketiga hakim melanggar kode etik perilaku hakim.
Baca juga: Hukumannya Dipangkas, Joko Tjandra Mengaku Belum Puas
Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya juga banyak melibatkan sejumlah tokoh penting di Indonesia. "Justru sesungguhnya, ada hal paling besar di republik ini, yaitu bukti siapa di balik kasus Joko Tjandra. Siapa yang menerima (suap) dan itu menyangkut petinggi di republik ini," pungkasnya.
Pihaknya pun meminta KY dapat memproses penanganan perkara penghapusan red notice yang menjerat Napoleon Bonaparte. Yani juga siap memberikan bukti proses persidangan sejak awal ke KY.(OL-11)
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
Penyidik Bareskrim Polri, telah merampungkan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Direktur Penuntutan Kejagung terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) red notice Joko Tjandra
JPU Zulkipli juga menyebutkan, jatah uang tersebut harus dibagi dengan pejabat yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Tidak yang mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini," jawab Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku merasa dizalimi terkait kasus suap yang menjeratnya.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Gendo pun membandingkan kasus Jrx SID dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang menyuap jenderal dan pejabat di Kejaksaan Agung.
Penegak hukum mesti memberantas tindak pidana korupsi disertai dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Antasari pernah menjadi jaksa yang menangani kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved