Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERDAKWA perkara suap terkait pengurusan fatwa Mahkaman Agung (MA) dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice, Joko Soegiarto Tjandra, tampaknya belum puas dengan peringanan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Hakim pengadilan tingkat banding yang diketuai Muhamad Yusuf dan beranggotakan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi dan Reny Halida Ilham Malik memangkas hukuman Joko dari 4 tahun dan 6 bulan, kemudian menjadi 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Adapun ketidakpuasan Joko Tjandra disuarakan melalui penasihat hukumnya, yakni Soesilo Aribowo. "Sebenarnya kami pun masih keberatan dengan putusan itu, pembuktiannya lemah," ujar Soesilo dalam keterangan resmi, Jumat (31/7).
Baca juga: Pengadilan Tinggi Diskon Setahun Vonis Joko Tjandra
Berdasarkan surat putusan Pengadilan Tinggi DKI yang diunggah di laman Direktori Putusan MA, hakim menilai Joko terbukti menyuap bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan.
Suap itu dilakukan untuk mengurus fatwa MA, agar Joko tidak menjalani eksekusi pidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Joko juga terbukti menyuap dua jenderal Polri untuk menghapus namanya dari DPO berdasarkan red notice dalam sistem ECS Dirjen Imigrasi.
Baca juga: Banding Ditolak PT DKI, Vonis Irjen Napoleon tetap 4 Tahun
Kedua jenderal tersebut, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Adapun suap diberikan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.
Soesilo belum bisa memastikan untuk mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan banding itu. "Saya mesti diskusi dengan Pak Joko dulu," pungkasnya. Hal senada juga disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Saat ini, JPU masih mempelajari putusannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dikonfirmasi.(OL-11)
Kuasa Hukum Terdakwa, Titin mengungkapkan perbedaan antara putusan vonis majelis hakim dan hasil autopsi dan visum dari dokter forensik dalam kasus Vina.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat kembali memvonis bersalah tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal.
KALAH di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa barat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Udi bin Muslih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Proses peradilan terhadap para pembunuh Dufi akhirnya tuntas kemarin.
Sejak empat hari lalu, petisi yang mengutuk vonis bebas pemerkosa dua anak di Bogor telah diteken oleh seratusan ribu warganet.
Badan Anti-Doping Dunia (WADA) meminta maaf dan setuju membayar ganti rugi kepada bek asal Prancis, Mamadou Sakho atas hukuman doping yang keliru pada 2016
Menurut Digi Olahraga Asia, tidak ada itikad baik dari manajemen Sriwijaya FC untuk menyelesaikan persoalan wanprestasi terhadap sejumlah perjanjian.
Adapun tiga klub yang dilaporkan, yakni Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC. Tidak hanya itu, PT LIB dan PSSI juga turut diseret dalam laporan tersebut.
Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang meninggal dunia Minggu (8/1) malam karena sakit dengan keluhan hipertensi dan gula darah naik.
Selebgram Millen Cyrus tidak mempermasalahkan ia dijebloskan ke sel laki-laki di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Polisi memasukkan Millen ke penjara pria berdasarkan KTP.
Ditreskrimun Polda Metro Jaya meringkus enam orang tersangka penculikan seorang wanita. Penculikan tersebut dilakukan dengan motif ingin menagih utang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved