MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi vonis Joko Soegiarto Tjandra dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan.
Sementara dalam putusan PT DKI yang dibacakan Rabu (21/7) lalu, hukuman Joko berkurang menjadi 3 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis hakim yang memeriksa perkara banding Joko diketuai oleh Muhamad Yusuf dan beranggotakan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi, dan Reny Halida Ilham Malik.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian amar putusan perkara No. 14/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI sebagaimana diunggah di laman Direktori Putusan MA, Rabu (28/7).
Dalam merumuskan putusannya, majelis hakim PT DKI menilai bahwa Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini terkait dengan suap yang diberikan Joko kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa MA sebesar US$500 ribu. Sementara terakit penghapusan nama dalam DPO berdasarkan red notice, Joko menyuap dua jenderal Polri, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dengan perantara Tommy Sumardi.
Adapun keadaan memberatkan yang dirumuskan hakim PT DKI adalah karena Joko dinilai telah melakukan perbuatan tercela yang dimulai dengan perkara cessie Bank Bali. Kasus itu telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA tahun 2012 dengan menghukum Joko selama 2 tahun penjara. Selain itu, tindak pidana yang didakwakan di tingkat banding dilakukan Joko agar terhindar menjalani eksekusi putusan MA tersebut.
Sementara itu, keadaan yang meringankan putusan adalah karena Joko saat ini telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA di perkara cessie Bank Bali. Sebelumnya, Joko sempat buron dan berhasil ditangkap di Kuala Lumpur atas kerjasama Polri dan Kepolisian Malaysia.
"Dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp546.468.544.738 berdasarkan putusan MA tersebut," tandas hakim. (OL-13)
Baca Juga: Langkah Polri Tekan Penularan Covid 19 Diapresiasi