Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) diingatkan untuk memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol. Jurist merupakan salah satu tersangka kasus kasus dugaan korupsi pada Kemendikbud-Ristek dalam program digitalisasi pendidikan periode2019-2022 yang saat ini belum dilakukan penahanan oleh Korps Adhyaksa lantaran masih diburu keberadaannya.
"Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan tersangka dalam negeri maka dibutuhkan kerja sama dengan Interpol (polisi internasional). Untuk itu, kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Rabu (16/7).
Boyamin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan. Hasilnya, diketahui bahwa mantan staf khusus Mendikbud-Ristek itu tinggal di Australia dalam waktu dua tahun terakhir. "Jurist Tan diduga pernah terlihat di Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," katanya.
Menurutnya, apabila Jurist Tan masuk red notice Interpol maka akan menjadi kewajiban polisi mana pun, termasuk Australia, untuk menangkap dan memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.
Dia menambahkan, MAKI juga akan segera memasukkan data dan informasi Jurist Tan kepada penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist melalui kerja sama dengan Interpol.
"Semoga dengan data dan informasi tersebut, menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan, dan selanjutnya proses persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat."
Boyamin juga mendesak Kejagung untuk mengembangkan dan menambah tersangka dalam kasus ini, termasuk tidak terlepas adanya dugaan keterlibatan Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbud-Ristek. "Jika ditemukan alat bukti, cukup minimal dua alat bukti, maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbud-Ristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) yang merupakan staf khusus (stafsus) Mendikbud-Ristek 2020-2024, dan IBAM (Ibrahim Arief) mantan konsultan teknologi di Kemendikbud-Ristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud-Ristek 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud-Ristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020-2020," tukas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar. (Ant/P-2)
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Status red notice untuk mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, hingga kini belum juga diterbitkan
Interpol tidak bisa sembarangan memberikan daftar merah dengan sejumlah alasan.
Dia mengatakan, pencabutan paspor hanya membatasi ruang gerak Riza Chalid dan Jurist Tan untuk bepergian ke negara lain dari negara yang mereka tinggali saat ini.
Santer kabar Jurist sudah beberapa kali pindah negara setelah dinyatakan sebagai buronan Kejagung.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Boyamin menyebut KPK pilih kasih kepada sejumlah saksi dalam kasus rasuah pembangunan jalan di Sumatra Utara.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%.
Boyamin menilai alasan tersebut tidak konsisten dengan aktivitas tersangka setelahnya.
Sanksi bagi penegak hukum yang "bermain" dengan perkara seharusnya dilipatgandakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved