Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mendesak KY untuk menelusuri rekam jejak hakim-hakim yang memutus perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari. KY didorong tak perlu khawatir terkait argumen independensi hakim dalam memutus perkara.
"Tidak perlu risau dengan argumen independensi (hakim), ini sudah selesai harusnya. Independensi itu yurisdiksinya ada di wilayah ketika hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara," kata Suparman dalam diskusi daring yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (27/6).
Suparman mendorong KY untuk mengidentifikasi rekam jejak hakim yang memutus perkara Pinangki. Menurutnya, KY sudah memiliki sistem yang baku untuk melakukannya. Dia mengatakan penelusuran rekam jejak itu penting untuk menemukan dugaan tindakan tidak profesional dalam memutus perkara.
"Satu, identifikasi putusan-putusan mereka terdahulu, ambil 10 putusan yang terhitung kontroversial. Kedua, track record personalnya karena semua ada catatannya. Lalu yang ketiga lakukan investigasi terhadap hakim-hakim bersangkutan," ucap Suparman.
Baca juga : Nihil Efek Jera, Amnesty: Hentikan Hukuman Mati Napi Narkoba
Suparman menyebut KY sudah metode kerja untuk menelusurinya. Lazimnya, kata dia, KY bisa mengecek juga semua laporan yang pernah masuk terkait hakim-hakim bersangkutan. Menurutnya, KY juga bisa bekerja sama dengan PPATK. Penelusuran-penelusuran itu, kata Suparman, akan berharga untuk mengindentifikasi potensi kejanggalan.
"Semua itu nanti diidentifikasi sehingga berbagai kemungkinan terhadap putusan kasus Pinangki itu bisa direka, bisa diidentifikasi. Bahwa kita tidak bisa membuktikan ada hal-hal yang tidak profesional di balik putusan itu, itu hal lain. Tetapi berhasil menemukan ketidakberesan putusan itu karena sesuatu yang katakanlah unprofessional conduct, misalnya," ucapnya.
Dalam perkara Pinangki, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding dan memangkas hukumannya dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Dalam hal yang meringankan, hakim mempertimbangkan Pinangki mengaku bersalah, menyesal, dan ikhlas dipecat sebagai jaksa.
Kemudian, hakim juga mempertimbangkan Pinangki seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Tak hanya itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.
Dalam kasus itu, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. (OL-2)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved