Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mendesak KY untuk menelusuri rekam jejak hakim-hakim yang memutus perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari. KY didorong tak perlu khawatir terkait argumen independensi hakim dalam memutus perkara.
"Tidak perlu risau dengan argumen independensi (hakim), ini sudah selesai harusnya. Independensi itu yurisdiksinya ada di wilayah ketika hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara," kata Suparman dalam diskusi daring yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (27/6).
Suparman mendorong KY untuk mengidentifikasi rekam jejak hakim yang memutus perkara Pinangki. Menurutnya, KY sudah memiliki sistem yang baku untuk melakukannya. Dia mengatakan penelusuran rekam jejak itu penting untuk menemukan dugaan tindakan tidak profesional dalam memutus perkara.
"Satu, identifikasi putusan-putusan mereka terdahulu, ambil 10 putusan yang terhitung kontroversial. Kedua, track record personalnya karena semua ada catatannya. Lalu yang ketiga lakukan investigasi terhadap hakim-hakim bersangkutan," ucap Suparman.
Baca juga : Nihil Efek Jera, Amnesty: Hentikan Hukuman Mati Napi Narkoba
Suparman menyebut KY sudah metode kerja untuk menelusurinya. Lazimnya, kata dia, KY bisa mengecek juga semua laporan yang pernah masuk terkait hakim-hakim bersangkutan. Menurutnya, KY juga bisa bekerja sama dengan PPATK. Penelusuran-penelusuran itu, kata Suparman, akan berharga untuk mengindentifikasi potensi kejanggalan.
"Semua itu nanti diidentifikasi sehingga berbagai kemungkinan terhadap putusan kasus Pinangki itu bisa direka, bisa diidentifikasi. Bahwa kita tidak bisa membuktikan ada hal-hal yang tidak profesional di balik putusan itu, itu hal lain. Tetapi berhasil menemukan ketidakberesan putusan itu karena sesuatu yang katakanlah unprofessional conduct, misalnya," ucapnya.
Dalam perkara Pinangki, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding dan memangkas hukumannya dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Dalam hal yang meringankan, hakim mempertimbangkan Pinangki mengaku bersalah, menyesal, dan ikhlas dipecat sebagai jaksa.
Kemudian, hakim juga mempertimbangkan Pinangki seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Tak hanya itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.
Dalam kasus itu, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. (OL-2)
KPK memastikan koordinasi dengan KY dalam kasus sengketa lahan ini akan terus berlanjut.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved