Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
APARAT penegak hukum di Indonesia harus segera mengakhiri pemberian vonis hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba. Selain langgar kemanusiaan, jenis sanksi menghilangkan nyawa ini tidak memberikan efek jera.
Indonesia berada di dalam daftar negara Asia di mana vonis hukuman mati terkait narkoba memiliki proporsi yang besar di antara semua vonis hukuman mati yang dijatuhkan. Sebanyak 101 dari 117 (86%) hukuman mati di pengadilan Indonesia pada tahun 2020 dijatuhkan terhadap terpidana kasus narkoba.
“Kami mendesak para penegak hukum di negara ini untuk mengakhiri penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba. Ini memang tidak akan popular. Tapi ini adalah langkah awal yang penting untuk memastikan kebijakan penanggulangan narkoba dirancang secara efektif untuk melindungi masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Sabtu (26/6).
Menurut dia efek jera yang digemborkan para pejabat dalam melanggengkan hukuman ini sangat tidak mendasar. Sebab Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menilai tidak cukup bukti hukuman mati membuat tingkat kejahatan menjadi menurun.
Selain Indonesia, Laos dengan 9 dari 9 kasus atau 100%, Singapura 6 dari 8 kasus atau 75% dan Vietnam 47 dari 54 kasus atau 87% juga menjadi negara-negara di Asia dengan proporsi vonis hukuman mati terhadap terpidana narkoba yang cukup signifikan.
Hingga saat ini, hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba masih berlaku di lebih dari 30 negara di dunia. Sementara itu, penjatuhan vonis hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba juga masih mengkhawatirkan.
Sebanyak 179 vonis hukuman mati baru telah dijatuhkan di delapan negara tahun lalu, atau sekitar 12% dari semua vonis hukuman mati yang berhasil dicatat oleh Amnesty International sepanjang tahun 2020.
Baca juga: Bawa 25 Kg Sabu, Taufik Hidayat Divonis Hukuman Mati
“Kalau kita merujuk pada hukum hak asasi manusia internasional, di negara-negara di mana hukuman mati belum dihapuskan, ini putusannya harus terbatas pada kejahatan yang paling serius, yang ditafsirkan sebagai pembunuhan yang disengaja,” lanjut Usman.
Komite Hak Asasi Manusia PBB menyatakan bahwa kejahatan yang tidak mengakibatkan kematian secara langsung dan disengaja, seperti kejahatan narkoba dan seksual, meski serius sekalipun, tidak pernah boleh menjadi dasar -dalam kerangka pasal 6 (Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik) untuk penjatuhan hukuman mati.
Di tingkat global, Amnesty International juga mendesak negara-negara di dunia untuk segera menghapus hukuman mati dan mengakhiri penghukuman yang melanggar hak asasi manusia dengan dalih pengendalian narkoba.
"Kami juga meminta Dewan Ekonomi dan Sosial PBB serta badan di bawahnya, UNODC (Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan), untuk menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai fokus bahasan dan komitmen dalam merumuskan kebijakan pengendalian narkoba, pencegahan kejahatan serta reformasi peradilan pidana," pungkasnya. (OL-4)
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved