Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawa 25 Kg Sabu, Taufik Hidayat Divonis Hukuman Mati

Dwi Apriani
17/6/2021 23:13
Bawa 25 Kg Sabu, Taufik Hidayat Divonis Hukuman Mati
Kegiatan rilis ungkap kasus penangkapan Taufik Hidayat, 47, tersangka yang menjadi kurir narkoba 25 kilogram sabu di Mapolda Sumsel.(MI/Dwi Apriani.)

SEORANG kurir sabu, Taufik Hidayat, 47, divonis hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/6). Taufik merupakan terdakwa yang sebelumnya ditangkap Polda Sumsel karena membawa sebanyak 25 kilogram sabu.

"Menjatuhkan pidana mati untuk terdakwa Taufik Hidayat. Yang memberatkan karena terdakwa mengetahui barang yang dibawanya itu adalah narkoba," tegas mejelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Palembang, Ema Suharti dalam sidang yang digelar secara virtual.

Ketiga majelis hakim secara bulat menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini setelah sidang digelar mulai dari terdakwa, saksi, hingga alat bukti yang dihadirkan.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 114 ayat 2," kata majelis.

 

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan Taufik dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Dia juga menilai Taufik pantas dihukum mati karena banyaknya sabu yang didapat saat penangkapan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya