Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencurigai janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mendalami kasus rasuah yang menjerat mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ICW menduga Lembaga Antikorupsi itu menutupi aktor besar di kasus itu.
"ICW menduga Lembaga Antirasuah itu turut menjadi bagian dari kelompok tertentu yang ingin menutup-nutupi dalang di balik perkara Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (30/6).
Kurnia mengatakan ada sosok 'bapakku' dan 'bapakmu' yang belum terungkap dalam kasus itu. ICW menilai dua sosok itu merupakan orang yang memiliki kekuatan besar dan berperan sebagai dalang dalam pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki.
Baca juga: Kasus Ekspor Benur, Jaksa Minta Hakim Rampas Uang di Bank Garansi
"Komunikasi antara Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking yang menyebut kata 'bapakmu' dan 'bapakku' (belum terungkap). Diduga kuat komunikasi itu merujuk pada nama-nama pejabat tinggi di instansi penegak hukum," ujar Kurnia.
ICW menilai sosok 'bapakmu' dan 'bapakku' bisa dikembangkan lebih jauh oleh KPK. ICW menilai sangat mustahil jika KPK tidak bisa mengembangkan kasus itu untuk mencari aktor lain di kasus Pinangki.
"Dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, ada fakta-fakta yang belum terungkap secara jelas," tutur Kurnia.
Sebelumnya, Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, 8 Februari 2021.
Hukuman Pinangki disunat menjadi empat tahun dalam putusan banding.
"Iya (jadi empat tahun), saya lihat di website pengadilan seperti itu," kata kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, 14 Juni 2021.
Meski mendapatkan pemotongan hukuman, Aldres menilai kliennya belum mendapat keadilan. Menurutnya, kliennya pantas bebas. (OL-1)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved