Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk merampas uang di Bank Garansi dalam kasus korupsi benih bening lobster (BBL).
Uang tersebut dikumpulkan berdasarkan surat komitmen yang ditandangani para eksportir BBL dan Kepala Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Soekarno-Hatta Habrin Yake.
Para eksportir diminta Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) program ekspor BBL Andreau Misanta Pribadi, sebagai jaminan ekspor BBL. Lalu, eksportir harus menyetor uang yang dipatok mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, sebesar Rp1.000 per ekor BBL jenis pasir dan Rp1.500 per ekor BBL jenis mutiara ke rekening Bank Garansi.
Baca juga: Cuma Dituntut 5 Tahun, Edhy Prabowo: Saya Tidak Punya Niat Korupsi
"Walaupun Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Ekspor BBL. Sehingga kemudian terkumpul uang di Bank Garansi seluruhnya Rp52,31 miliar," terang jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).
Dari angka tersebut, jaksa meminta Rp520 juta untuk dikembalikan ke perusahaan eksportir BBL yang belum merealisasikan ekspor. Ketiga perusahaan itu, yakni UD Bali Sukses Mandiri sebesar Rp150 juta, PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri sebesar Rp120 juta dan PT Hutama Asia Sejahtera sebesar Rp250 juta. Sementara uang di Bank Garansi dari perusahaan yang telah melakukan ekspor BBL diminta untuk dirampas.
Baca juga: Soal Aksi Greenpeace, KPK: Yang Tepat Berani Jujur Hebat
"Sedangkan uang Rp51,79 miliar sebagaimana disetorkan perusahaan eksportir BBL, yang mengajukan permohonan ke Kementerian Kelauatan dan Perikanan, telah melakukan realisasi ekspor. Sementara, belum ada peraturan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan yang mengatur mengenai hal tersebut. Oleh karenanya, uang yang telah dikumpul tidak disalahgunakan," pungkas Ronald.
"Maka, penuntut umum memohon kepada majelis hakim Yang Mulia, agar uang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara," imbuhnya.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK menuntut agar Edhy divonis pidana penjara selama 5 tahun. Berikut, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan US$77 ribu.(OL-11)
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
Pemerintah mendorong agar lobster dibesarkan terlebih dahulu di dalam negeri hingga mencapai ukuran minimal 50 gram sebelum diekspor.
Turunnya ekspor Indonesia didorong oleh sektor non-migas seperti komoditas bijih logam serta terak dan abu yang turun 98,32% dengan andil terhadap ekspor nonmigas 4,57%.
Kerja sama ini dinilai membawa prospek cerah pada pengembangan budidaya lobster, serta memperbesar peluang Indonesia menjadi bagian dari rantai pasok lobster dunia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan kerja sama pengembangan budidaya lobster dengan Vietnam untuk kepentingan nasional.
POLEMIK prokontrak ekspor benih bening lobster (Puerulus) yang terjadi ialah wajar di tengah upaya membangun lapangan kerja sektor perikanan.
UMK Program Gedor Ekspor Pelindo memamerkan produk-produk unggulan mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved