Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk merampas uang di Bank Garansi dalam kasus korupsi benih bening lobster (BBL).
Uang tersebut dikumpulkan berdasarkan surat komitmen yang ditandangani para eksportir BBL dan Kepala Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Soekarno-Hatta Habrin Yake.
Para eksportir diminta Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) program ekspor BBL Andreau Misanta Pribadi, sebagai jaminan ekspor BBL. Lalu, eksportir harus menyetor uang yang dipatok mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, sebesar Rp1.000 per ekor BBL jenis pasir dan Rp1.500 per ekor BBL jenis mutiara ke rekening Bank Garansi.
Baca juga: Cuma Dituntut 5 Tahun, Edhy Prabowo: Saya Tidak Punya Niat Korupsi
"Walaupun Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Ekspor BBL. Sehingga kemudian terkumpul uang di Bank Garansi seluruhnya Rp52,31 miliar," terang jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).
Dari angka tersebut, jaksa meminta Rp520 juta untuk dikembalikan ke perusahaan eksportir BBL yang belum merealisasikan ekspor. Ketiga perusahaan itu, yakni UD Bali Sukses Mandiri sebesar Rp150 juta, PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri sebesar Rp120 juta dan PT Hutama Asia Sejahtera sebesar Rp250 juta. Sementara uang di Bank Garansi dari perusahaan yang telah melakukan ekspor BBL diminta untuk dirampas.
Baca juga: Soal Aksi Greenpeace, KPK: Yang Tepat Berani Jujur Hebat
"Sedangkan uang Rp51,79 miliar sebagaimana disetorkan perusahaan eksportir BBL, yang mengajukan permohonan ke Kementerian Kelauatan dan Perikanan, telah melakukan realisasi ekspor. Sementara, belum ada peraturan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan yang mengatur mengenai hal tersebut. Oleh karenanya, uang yang telah dikumpul tidak disalahgunakan," pungkas Ronald.
"Maka, penuntut umum memohon kepada majelis hakim Yang Mulia, agar uang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara," imbuhnya.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK menuntut agar Edhy divonis pidana penjara selama 5 tahun. Berikut, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan US$77 ribu.(OL-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang membuka ekspor benih lobster ditentang banyak pihak karena dinilai hanya membawa keuntungan jangka pendek.
BADAN Pusat Statistik (BPS) melaporkan kenaikan aktivitas ekspor DKI Jakarta mencapai 4,09%. Kenaikan ini dipicu oleh naiknya ekspor ke Malaysia, Tiongkok, dan Hongkong.
LOBSTER merupakan makanan primadona bagi pecinta kuliner seafood. Kandungan proteinnya yang tinggi berbanding lurus dengan harganya yang fantastis.
Sampai hari ini, lobster tetap menjadi favorit banyak orang.
Rencananya benihb bening lobster yang diambil dari perairan Banyuwangi tersebut akan diselundupkan ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved