Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan merasa tidak bersalah setelah dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun penjara dalam rasuah ekspor benih bening lobster (BBL).
Meskipun Edhy menyebut peristiwa itu merupakan kesalahan anak buahnya, ia menegaskan tetap bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi di KKP.
"Sekali lagi, kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai. Keputusan ini, tuntutan ini akan saya jalani terus sampai besok tanggal 9 (Juli) kami mengajukan pembelaan, setelah itu ada proses putusan," ujar Edhy di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).
Edhy berkilah baru mengetahui skenario rasuah BBL itu saat di persidangan. Ia mengatakan masih banyak hal yang bisa dilakukannya kalau benar-benar mau korupsi. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ada niat dalam hidupnya untuk korupsi atau mencuri.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Edhy Prabowo 5 Tahun Bui
"Jadi teman-teman, saya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi. Saya hanya bicara fakta kenapa saya harus ngajarin anak buah saya cari uang tapi yang kecil-kecil kalau niatnya korupsi?," ujar Edhy.
"Saya mohon doa saja proses ini saya jalani. Saya sudah 7 bulan mendekam di KPK, tidak enak, panas jauh dari keluarga," pungkasnya.
Selain menuntut majelis hakim untuk memvonis Edhy 5 tahun penjara, jaksa KPK juga menuntut agar Edhy dijatuhi denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan US$77 ribu. Selain itu, tuntutan pidana tambahan lainnya adalah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (OL-4)
Noel terseret kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pemerasan, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan Motor Ducati.
Keputusan ini diambil untuk pegawai KPK yang biasa bekerja dari Gedung Merah Putih. Pegawai yang sedang mendapatkan tugas di luar Markas KPK tetap menyelesaikan pekerjaan seperti biasa.
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
KETUA Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah memiliki beban besar, salah satunya menyelesaikan dan meminimalisir korupsi haji.
KPK memeriksa Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Abdul Muhyi hari ini, (29/8) untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024
Masalah dalam kasus ini adalah karena adanya selisih dalam pembayaran iklan BJB ke media masa. Uang yang lebih bukan dikembalikan, namun, malah dijadikan dana non-budgeter.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) KKP Ishartini mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari FDA.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved