Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Cuma Dituntut 5 Tahun, Edhy Prabowo: Saya Tidak Punya Niat Korupsi

Tri Subarkah
29/6/2021 18:57
Cuma Dituntut 5 Tahun, Edhy Prabowo: Saya Tidak Punya Niat Korupsi
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan merasa tidak bersalah setelah dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun penjara dalam rasuah ekspor benih bening lobster (BBL).

Meskipun Edhy menyebut peristiwa itu merupakan kesalahan anak buahnya, ia menegaskan tetap bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi di KKP.

"Sekali lagi, kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai. Keputusan ini, tuntutan ini akan saya jalani terus sampai besok tanggal 9 (Juli) kami mengajukan pembelaan, setelah itu ada proses putusan," ujar Edhy di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).

Edhy berkilah baru mengetahui skenario rasuah BBL itu saat di persidangan. Ia mengatakan masih banyak hal yang bisa dilakukannya kalau benar-benar mau korupsi. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ada niat dalam hidupnya untuk korupsi atau mencuri.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Edhy Prabowo 5 Tahun Bui

"Jadi teman-teman, saya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi. Saya hanya bicara fakta kenapa saya harus ngajarin anak buah saya cari uang tapi yang kecil-kecil kalau niatnya korupsi?," ujar Edhy.

"Saya mohon doa saja proses ini saya jalani. Saya sudah 7 bulan mendekam di KPK, tidak enak, panas jauh dari keluarga," pungkasnya.

Selain menuntut majelis hakim untuk memvonis Edhy 5 tahun penjara, jaksa KPK juga menuntut agar Edhy dijatuhi denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan US$77 ribu. Selain itu, tuntutan pidana tambahan lainnya adalah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik