Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Bareskrim pun telah melayangkan surat izin pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.
Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra. Dia diduga menerima uang suap sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7,3 miliar.
Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu bakal dicecar soal aliran dana Joko Tjandra.
Pinangki diperiksa tim penyidik Polri ihwal kasus gratifikasi red notice maupun surat jalan untuk terpidana Joko Tjandra.
Joko Tjandra dicecar pertanyaan soal pertemuan antara dirinya dengan Jaksa Pinangki. Serta mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil merk BMW.
Nawawi menambahkan, sejak awal, pelimpahan kasus Pinangki ke KPK telah disarankan. Karena terdapat unsur penyelenggara negara dalam perkara tersebut.
KPK siap menangani dan mengembangkan kasus turunan dari terpidana cessie Bank Bali ini sesuai kewenangan yang digariskan UU KPK. Namun, KPK tidak berbicara dengan konsep
ICW meminta Kejaksaan Agung untuk menyerahkan kasus Pinangki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dinilai lebih bisa sigap untuk menangani kasus itu.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan untuk membuktikan tidak adanya conflict of interest dan kecurigaan, Kejagung seharusnya menyerahkan kasus jaksa Pinangki ke KPK.
ICW mengecam siapapun yang berani memberikan karpet merah untuk Jaksa Pinangki
"Nanti kita pertimbangkan, sejauh mana. Karena ada kewenangan KPK, boleh juga," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono
Foto jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat heboh. Dia terekam kamera pemantau atau CCTV mengenakan baju tahanan yang diduga berwarna oranye.
Bareskrim Polri kembali memeriksa empat tersangka, termasuk Irjen Napoleon Bonaparte, dalam kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra.
Kejaksaan Agung dinilai mempermalukan diri sendiri jika terus-menerus menahan kasus Pinangki. Fickar menilai Korps Adhyaksa takut jika Pinangki 'bernyanyi' di KPK.
Pinangki diduga menerima suap dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kejagung seharusnya tak perlu gamang menyerahkan kasus itu jika tidak ada kepentingan. Terlebih, kasus dugaan suap yang melibatkan Pinangki
Selama ini, Kejagung masih enggan menanggapi desakan masyarakat untuk melibatkan KPK.
Komisi Kejaksaan berada dalam posisi mengawasi penanganan jaksa PSM oleh Kejaksaan Agung. Itu guna memastikan prosesnya berjalan transparan dan akuntabel.
"Kami akan terbuka. Namun demikian untuk menjawab keraguan publik, pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi (dengan KPK)," jelas Kapuspen Kejagung, Hari Setiyono
"Karena ada orang yang mengatakan (Kejagung) lelet katanya. Kami jawab, apakah ini lelet, apakah ada penanganan perkara yang lebih cepat dari ini," ujarnya
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved