Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya atas perkara hasil swab tes palsu di Rumah Sakit UMMI dengan kasus red notice koruptor Joko Tjandra.
Adapun dalam kasus red notice yang melibatkan Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari keduanya hanya dituntut empat tahun.
Hal itu diucapkan Rizieq saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).
Rizieq mengemukakan bahwa jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara enam tahun yang lebih berat dibandingkan perkara korupsi.
"JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," papar Rizieq dalam pledoinya.
Rizieq melihat data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2019 ada 604 koruptor yang divonis di bawah empat tahun penjara.
Kemudian, pada 2020 ICW kembali merilis data bahwa rata-rata koruptor divonis di bawah empat tahun penjara.
"Bahwa dalam kasus korupsi Joko Tjandra, ternyata Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," terangnya.
Tak hanya membandingkan dengan kasus red notice Joko Tjandra, Rizieq pun menyebut terdakwa lain dalam perkara red notice itu, yaitu Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Rizieq mengatakan Irjen Napoleon bahkan dituntut jauh lebih rendah yakni hanya tiga tahun penjara terkait kasus korupsi bersama-sama Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki. (OL-13)
Baca Juga: Sidang Pledoi Rizieq Terkait Kasus RS Ummi Digelar Hari Ini
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved