Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya atas perkara hasil swab tes palsu di Rumah Sakit UMMI dengan kasus red notice koruptor Joko Tjandra.
Adapun dalam kasus red notice yang melibatkan Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari keduanya hanya dituntut empat tahun.
Hal itu diucapkan Rizieq saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).
Rizieq mengemukakan bahwa jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara enam tahun yang lebih berat dibandingkan perkara korupsi.
"JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," papar Rizieq dalam pledoinya.
Rizieq melihat data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2019 ada 604 koruptor yang divonis di bawah empat tahun penjara.
Kemudian, pada 2020 ICW kembali merilis data bahwa rata-rata koruptor divonis di bawah empat tahun penjara.
"Bahwa dalam kasus korupsi Joko Tjandra, ternyata Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," terangnya.
Tak hanya membandingkan dengan kasus red notice Joko Tjandra, Rizieq pun menyebut terdakwa lain dalam perkara red notice itu, yaitu Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Rizieq mengatakan Irjen Napoleon bahkan dituntut jauh lebih rendah yakni hanya tiga tahun penjara terkait kasus korupsi bersama-sama Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki. (OL-13)
Baca Juga: Sidang Pledoi Rizieq Terkait Kasus RS Ummi Digelar Hari Ini
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved