Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sidang Pledoi Rizieq Terkait Kasus RS Ummi Digelar Hari Ini

Basuki Eka Purnama
10/6/2021 08:11
Sidang Pledoi Rizieq Terkait Kasus RS Ummi Digelar Hari Ini
Rizieq Shihab (kiri)(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

TERDAKWA Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang pledoi untuk kasus tes usap RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Kamis (10/6).

"Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan diri dari pihak terdakwa dan kuasa hukum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam
Faisal, di Jakarta.

Alex Adam Faisal menjelaskan sidang pledoi itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Pernyataan Sikap Tokoh Lintas Agama tentang RUU PKS

Tidak hanya Rizieq, dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, juga akan menjalani sidang dengan agenda serupa.

Sebelumnya, Rizieq dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor.

JPU menyatakan Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski positif covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor, November 2020 lalu.

Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor
menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS Ummi ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya