EKS Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur empat tahun penjara terkait kasus dugaan berita bohong tes swab RS UMMI Bogor.
Usai divonis, Rizieq dan terdakwa lainnya, seperti Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, tiba ke Rutan Mabes Polri yang ada di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.20 WIB, Kamis (24/6).
Kedatangan Rizieq dkk. dikawal oleh aparat kepolisian, dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Sayangnya, awak media tidak diperkenankan masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri. Melonjaknya pandemi covid-19 jadi alasan polisi tidak memperbolehkan wartawan untuk masuk gedung.
Sebelumnya, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus swab test RS UMMI.
Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Divonis 1 tahun Kasus RS Ummi
Usai sidang, Rizieq menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tak terima putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Maka, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut menyatakan akan mengajukan banding.
Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab di muka persidangan sebelum majelis hakim menutup sidang.
Majelis Hakim pun mempersilakan Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap. (OL-4)