Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG gugatan Rizieq Shihab terhadap Joko Widodo (Jokowi) sosok pribadi kembali ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menyelenggarakan persidangan pada 19 November 2024 mendatang.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan bahwa awalnya, sidang perdana gugatan itu dimulai pada 8 Oktober 2024 lalu. Namun, sidang tersebut ditunda hingga 22 Oktober 2024. Kemudian, pada 22 Oktober 2024, Majelis Hakim kembali memutuskan untuk ditunda hingga hari ini, Selasa (29/10).
“Sidang akan diselenggarakan 3 pekan lagi tanggal 19 november 2024. Pembacaan gugatan seharusnya akan dilakukan ketika nanti tergugat datang,” jelasnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Selasa (29/10).
Sementara itu, dalam sidang terakhir hari ini, pihak Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mulanya, penasihat hukum Rizieq, Heri Ariyanto, mengungkapkan alasan pihaknya menuliskan tiga alamat Jokowi dalam gugatan yang didaftarkan ke PN Jakarta Pusat. Tiga alamat itu yakni di Bogor, Jakarta Pusat, dan Solo.
“Jadi, kami mengambil tiga alamat itu memang untuk mengantisipasi adanya, ya mengelak lah dari pihak tergugat bahwa alamatnya salah, seperti itu, Yang Mulia," jelas Heri dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Karena Jokowi tak hadir lagi, Heri lantas meminta panggilan itu dilayangkan ke alamatnya di Solo, Jawa Tengah.
Kendati demikian, saat dikonfirmasi Media Indonesia pada Selasa (29/10) hari ini, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa isi gugatan sudah selesai dibuat dengan mencantumkan domisili atau alamat terbaru Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah.
“Gugatan sudah sempurna, karena kami sudah cantumkan alamat di Solo juga untuk antisipasi hal ini (agar tidak kembali ditunda) alhamdulillah,” tuturnya.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Suparman Nyompa mengatakan bahwa surat pemanggilan Jokowi selaku pribadi mesti dikirimkan ke alamatnya di Solo. Hal itu lantaran Jokowi yang tak lagi menjadi Presiden RI sejak 20 Oktober 2024 lalu.
Pada hari ini, Suparman Nyompa mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat panggilan itu melalui PN Solo.
“Jadi yang jelas, Bapak, Majelis Hakim akan berusaha menyidangkan secara adil, artinya tidak memihak, ya. Kami Majelis Hakim berusaha untuk tidak terseret masalah konflik, jangan dipandang memberikan petunjuk,” ungkapnya.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024, bertepatan dengan peringatan G30S. Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 5.246 triliun yang akan diserahkan ke kas negara.
Mereka menuduh Jokowi melakukan rangkaian kebohongan selama periode 2012 hingga 2024 yang merugikan bangsa Indonesia.
Penggugat mengatakan bahwa gugatan mereka berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan Jokowi, antara lain:
Adapun petitum gugatan yang penggugat minta antara lain:
Rizieq dan para penggugat berharap agar tindakan ini bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pemangku kebijakan di masa mendatang.
"Langkah konkret ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang agar berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia," ujar mereka dalam siaran pers, 30 September 2024.
Sementara itu, Selain Rizieq, ada enam tokoh lain yang menggugat dengan didampingi TAMAK. Berikut para penggugat:
(P-5)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Profil lengkap Jenderal Gatot Nurmantyo. Simak rekam jejak karier Panglima TNI ke-16, pemikiran Proxy War, hingga peran di gerakan KAMI.
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved