Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Harapan persoalan tidak berlanjut, karena pihaknya beranggapan sudah menjadi salah satu komitmen yang disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.
Ketika informasi ini dikonfirmasi ke Direktur Umum RS UMMI, Najamuddin, juga membenarkan dan meminta didoakan agar cepat sembuh.
Andi menerangkan pemeriksaan kedua saksi tambahan tersebut dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Rumah Sakit (RS) Ummi Andi Tatat diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Andi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular.
Dirut RS Ummi Bogor diperiksa terkait pelayanan kesehatan risiko covid-19 terhadap pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.
Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Rizieq Shihab; menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Andi Tatat.
"Rencana pemeriksaan hari Jumat (15/1),"
Rizieq tidak kooperatif melaporkan bahwa dia positif terinfeksi covid-19 saat menjalani perawatan di RS Ummi.
Kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan tim dari MER-C secara diam-diam
Setelah diperiksa oleh tenaga kesehatan, Tatat dinyatakan dalam kondisi sehat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (20/1).
Kuasa hukum Rizieq yang hadir dalam persidangan itu tampak menunjuk sambil berteriak memaki majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai menantu Muhammad Rizieq Shihab itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Rizieq.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai hal yang memberatkan Rizieq dalam perkara ini ialah pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.
Jaksa juga menuntut Muhammad Hanif Alatas dengan hukuman dua tahun penjara.
Nuridiyah menjelaskan awalnya pihak Laboratorium RSCM menerima sampel tes swab dari Medical Emergency Rescue-Comittee (MER-C) yang dibawa Hadiki Habib.
Rizieq menjelaskan kejadian itu bermula saat dirinya berada di Kota Mekkah sekira Mei 2017. Ia mengaku sempat dihubungi Jenderal (Purn) Wiranto saat menjabat sebagai Menko Polhukam.
Jaksa menyebut Rizieq dalam pembelaannya kerap melontarkan pernyataan yang tidak berhubungan dengan pokok perkara.
Khadwanto mengatakan Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved