Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan pernyataan dr. Andi Tatat saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat meresahkan masyarakat.
Usai divonis, Rizieq dan terdakwa lainnya, seperti Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, tiba ke Rutan Mabes Polri yang ada di Gedung Bareskrim.
Khadwanto mengatakan Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tak terima putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar covid-19.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat melakukan musyawarah untuk menanggapi permintaan tim kuasa hukum sebelum akhirnya menolak permintaan tersebut.
Rizieq dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Jaksa menyebut Rizieq dalam pembelaannya kerap melontarkan pernyataan yang tidak berhubungan dengan pokok perkara.
Jaksa Penuntut Umum menyoroti perkataan kasar Rizieq Shihab tak mencerminkannya sebagai tokoh yang mengaku memiliki perbuatan terpuji.
Rizieq menjelaskan kejadian itu bermula saat dirinya berada di Kota Mekkah sekira Mei 2017. Ia mengaku sempat dihubungi Jenderal (Purn) Wiranto saat menjabat sebagai Menko Polhukam.
Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski positif covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor, November 2020 lalu.
Nuridiyah menjelaskan awalnya pihak Laboratorium RSCM menerima sampel tes swab dari Medical Emergency Rescue-Comittee (MER-C) yang dibawa Hadiki Habib.
Jaksa juga menuntut Muhammad Hanif Alatas dengan hukuman dua tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai hal yang memberatkan Rizieq dalam perkara ini ialah pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.
Jaksa menilai menantu Muhammad Rizieq Shihab itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Rizieq.
Menurut Tri Yunis, pihak yang diperbolehkan melakukan tes usap covid-19 adalah fasilitas-fasilitas kesehatan yang sebelumnya telah ditunjuk pemerintah.
Bima mengatakan tes usap tersebut sudah dilakukan Rizieq tanpa sepengetahuan pihak RS UMMI berdasarkan keterangan dari Andi Tatat, selaku Direktur Utama RS UMMI.
Kuasa hukum Rizieq yang hadir dalam persidangan itu tampak menunjuk sambil berteriak memaki majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (20/1).
Setelah diperiksa oleh tenaga kesehatan, Tatat dinyatakan dalam kondisi sehat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved