Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Saksi Ahli Sebut Mer-C tidak Berhak Tes Usap Rizieq

Basuki Eka Purnama
05/5/2021 12:50
Saksi Ahli Sebut Mer-C tidak Berhak Tes Usap Rizieq
PN Jaktim menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU terkait kasus tes usap RS UMMI, Rabu (5/5).(ANTARA/Yogi Rachman )

AHLI epidemiologi Tri Yunis Miko Wahyono, dalam sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab mengatakan Mer-C tidak berhak melakukan tes usap covid-19 kepada mantan pentolan FPI itu.

Pernyataan itu ia kemukakan ketika ditanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai pihak yang berhak melakukan tes usap terhadap pasien terindikasi covid-19.

"Mer-C itu organisasi atau rumah sakit, saya tidak tahu. Kalau dia organisasi, tidak berwenang melakukan swab," kata Tri Yunis Miko Wahyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5).

Baca juga: Publik Respon Positif Kinerja Airlangga Tangani Covid-19

Menurut Tri Yunis, pihak yang diperbolehkan melakukan tes usap covid-19 adalah fasilitas-fasilitas kesehatan yang sebelumnya telah ditunjuk pemerintah.

"Pemerintah, waktu itu, menunjuk fasilitas-fasilitas yang boleh mengambil sampel termasuk petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," ujar dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia tersebut.

Pria yang juga bertindak sebagai tim ahli Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu juga mengatakan satgas juga tidak berhak melakukan tes
usap.

"Tidak. Jadi satgas akan memerintahkan dinas kesehatan. Nanti dinas kesehatan menunjuk petugas untuk melakukan swab," imbuhnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan sebanyak tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Para saksi ahli tersebut adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan ahli Epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono.

Sementara satu saksi ahli lain, menurut jaksa, masih dalam perjalanan saat sidang telah dimulai pada pukul 09.30 WIB. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya