Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum mengatakan Rizieq Shihab berkoar-koar tanpa dalil yang kuat saat menyebut ada oligarki anti-Tuhan yang ingin memenjarakannya. Rizieq sebelumnya menyebut dirinya dijerat hukum, karena dianggap sebagai halangan dan ancaman bagi gerakan oligarki anti-Tuhan.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan nota tanggapan atau replik atas pleidoi atau nota pembelaan yang dilayangkan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil tes swab palsu RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6). Jaksa menyebut pernyataan Rizieq soal oligarki anti-Tuhan tidak berdasar dan hanya merupakan wujud dari kekesalan.
Ia mengatakan Rizieq juga salah tempat dengan menyebut oligarki anti-Tuhan di meja hijau. "Entah ditujukan kepada siapa oligarki anti-Tuhan tersebut padahal seluruh warga negara berketuhanan. Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya," kata jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut Rizieq dalam pembelaannya kerap melontarkan pernyataan yang tidak berhubungan dengan pokok perkara, seperti menyinggung soal kasus Ahok, Denny Siregar, Ade Armando, hingga Diaz Hendropriyono. Jaksa menilai Rizieq hanya menyampaikan keluh kesah yang tak berdasar dan disayangkan juga melalui kata-kata kasar.
"Habib Muhammad Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan, kemudian ada kata-kata hujatan. Mudah sekali menghujat orang lain," tutur jaksa.
"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang semuanya tidak ada nyambungnya," sambung jaksa. (OL-14)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dibawa ke PMJ untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved