Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Siber Polda Metro Jaya mulai mendalami kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyasar Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Langkah hukum ini menyusul laporan resmi yang dilayangkan pihak Partai Demokrat terkait narasi fitnah yang beredar luas di platform digital.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi diterimanya laporan tersebut. Menurutnya, pelapor yang merupakan seorang pengacara berinisial M melaporkan empat akun media sosial yang diduga menjadi sumber penyebaran disinformasi.
“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial atas dugaan sebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1).
Budi menegaskan bahwa kepolisian akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan objektif. Ia pun menyerukan pentingnya etika dalam ruang siber demi menjaga kondusivitas informasi di masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” kata Budi. Ia juga menambahkan bahwa pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti krusial berupa tangkapan layar (screenshot) video dari YouTube dan TikTok, serta satu buah diska lepas (flashdisk) berisi data digital.
Pasal Berlapis
Langkah hukum ini diambil oleh Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat. Kepala BHPP DPP Partai Demokrat, Muhajir, menyatakan bahwa laporan polisi (LP) telah resmi dibuat untuk menyikapi konten yang dinilai telah melampaui batas kewajaran.
"Benar, semalam Badan Hukum dan Pengamanan Partai Dewan Pimpinan Pusat (BHPP DPP) Partai Demokrat, diwakili saya selaku Kepala BHPP membuat LP," tutur Muhajir.
Muhajir merinci bahwa pelaporan ini didasari atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 264 KUHP. Konten yang dipermasalahkan terpantau mulai diunggah pada 30 Desember 2025.
Identitas Akun Terlapor
Berdasarkan temuan pelapor, terdapat empat akun media sosial yang dilaporkan secara spesifik karena membangun narasi menyesatkan terhadap tokoh nasional tersebut:
Pihak kepolisian kini tengah menelaah barang bukti untuk menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan para pemilik akun terkait. (Ant/P-2)
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
SBY menyatakan bahwa kendali kepemimpinan Partai Demokrat sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Partai Demokrat yang sebelumnya sempat menolak usulan Pilkada tak langsung kini mengubah haluan dan setuju atas hal tersebut.
Laporan Partai Demokrat tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Demokrat menyatakan keberatan mendalam karena merasa dirugikan secara institusi maupun nama baik tokoh sentral partai.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan alasan di balik keputusan keluarga selebgram Lula Lahfah yang menolak prosedur autopsi terhadap jenazah almarhumah.
Informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet.
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi awal ditemukannya selebgram Lula Lahfah meninggal dunia di apartemennya di Kebayoran Baru. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan.
Ia menyebutkan pihaknya akan mendalami beberapa hal termasuk kesehatan Lula sebelum ditemukan meninggal dunia.
Peredaran narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai, di Apartemen Green Bay Pluit.
Kepergian Lula Lahfah di usia 26 tahun meninggalkan duka mendalam. Reza Arap mengungkapkan kesedihannya lewat cuitan singkat yang viral dan menyayat hati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved