Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Siber Polda Metro Jaya mulai mendalami kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyasar Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Langkah hukum ini menyusul laporan resmi yang dilayangkan pihak Partai Demokrat terkait narasi fitnah yang beredar luas di platform digital.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi diterimanya laporan tersebut. Menurutnya, pelapor yang merupakan seorang pengacara berinisial M melaporkan empat akun media sosial yang diduga menjadi sumber penyebaran disinformasi.
“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial atas dugaan sebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1).
Budi menegaskan bahwa kepolisian akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan objektif. Ia pun menyerukan pentingnya etika dalam ruang siber demi menjaga kondusivitas informasi di masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” kata Budi. Ia juga menambahkan bahwa pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti krusial berupa tangkapan layar (screenshot) video dari YouTube dan TikTok, serta satu buah diska lepas (flashdisk) berisi data digital.
Pasal Berlapis
Langkah hukum ini diambil oleh Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat. Kepala BHPP DPP Partai Demokrat, Muhajir, menyatakan bahwa laporan polisi (LP) telah resmi dibuat untuk menyikapi konten yang dinilai telah melampaui batas kewajaran.
"Benar, semalam Badan Hukum dan Pengamanan Partai Dewan Pimpinan Pusat (BHPP DPP) Partai Demokrat, diwakili saya selaku Kepala BHPP membuat LP," tutur Muhajir.
Muhajir merinci bahwa pelaporan ini didasari atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 264 KUHP. Konten yang dipermasalahkan terpantau mulai diunggah pada 30 Desember 2025.
Identitas Akun Terlapor
Berdasarkan temuan pelapor, terdapat empat akun media sosial yang dilaporkan secara spesifik karena membangun narasi menyesatkan terhadap tokoh nasional tersebut:
Pihak kepolisian kini tengah menelaah barang bukti untuk menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan para pemilik akun terkait. (Ant/P-2)
Tradisi berdiskusi dengan para pemimpin terdahulu akan berdampak pada kualitas keputusan yang diambil. Dengan mempertimbangkan berbagai masukan.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
SBY menyatakan bahwa kendali kepemimpinan Partai Demokrat sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Partai Demokrat yang sebelumnya sempat menolak usulan Pilkada tak langsung kini mengubah haluan dan setuju atas hal tersebut.
Laporan Partai Demokrat tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bahwa persoalan ekonomi memicu pembunuhan di balik penemuan mayat wanita tinggal tulang di Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/3).
Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan perempuan di Depok yang jasadnya ditemukan mengering di rumah. Pelaku diduga suami siri korban dan telah ditangkap.
Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar dan dibenarkan hukum, bila tersangka dinilai tidak kooperatif.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved