Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Siber Polda Metro Jaya mulai mendalami kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyasar Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Langkah hukum ini menyusul laporan resmi yang dilayangkan pihak Partai Demokrat terkait narasi fitnah yang beredar luas di platform digital.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi diterimanya laporan tersebut. Menurutnya, pelapor yang merupakan seorang pengacara berinisial M melaporkan empat akun media sosial yang diduga menjadi sumber penyebaran disinformasi.
“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial atas dugaan sebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1).
Budi menegaskan bahwa kepolisian akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan objektif. Ia pun menyerukan pentingnya etika dalam ruang siber demi menjaga kondusivitas informasi di masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” kata Budi. Ia juga menambahkan bahwa pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti krusial berupa tangkapan layar (screenshot) video dari YouTube dan TikTok, serta satu buah diska lepas (flashdisk) berisi data digital.
Pasal Berlapis
Langkah hukum ini diambil oleh Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat. Kepala BHPP DPP Partai Demokrat, Muhajir, menyatakan bahwa laporan polisi (LP) telah resmi dibuat untuk menyikapi konten yang dinilai telah melampaui batas kewajaran.
"Benar, semalam Badan Hukum dan Pengamanan Partai Dewan Pimpinan Pusat (BHPP DPP) Partai Demokrat, diwakili saya selaku Kepala BHPP membuat LP," tutur Muhajir.
Muhajir merinci bahwa pelaporan ini didasari atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 264 KUHP. Konten yang dipermasalahkan terpantau mulai diunggah pada 30 Desember 2025.
Identitas Akun Terlapor
Berdasarkan temuan pelapor, terdapat empat akun media sosial yang dilaporkan secara spesifik karena membangun narasi menyesatkan terhadap tokoh nasional tersebut:
Pihak kepolisian kini tengah menelaah barang bukti untuk menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan para pemilik akun terkait. (Ant/P-2)
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
SBY menyatakan bahwa kendali kepemimpinan Partai Demokrat sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Partai Demokrat yang sebelumnya sempat menolak usulan Pilkada tak langsung kini mengubah haluan dan setuju atas hal tersebut.
Laporan Partai Demokrat tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Demokrat menyatakan keberatan mendalam karena merasa dirugikan secara institusi maupun nama baik tokoh sentral partai.
polisi mengungkap modus pencurian di hotel mewah Jakarta Pusat. Pelaku NW ditangkap di Matraman dan diduga beraksi seorang diri.
POLDA Metro Jaya menyiagakan sebanyak 1.919 personel gabungan untuk mengawal perayaan Imlek Tahun 2026 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
POLDA Metro Jaya menerjunkan ratusan personel untuk melakukan pengamanan di sejumlah tempat ibadah dan pusat keramaian menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577.
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved