Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK enam warga negara Indonesia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan kelalaian negara dalam melindungi lingkungan hidup. Gugatan tersebut diajukan pada 2 Januari 2026 dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2026/PN Jkt. Pst melalui kuasa hukum Muhammad Yusuf, S.H. dan Hidayat, S.H.
Adapun sidang pertama akan digelar pada Kamis (22/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan warga atau Citizen Lawsuit (CLS) tersebut dilandasi peristiwa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di beberapa wilayah di Pulau Sumatra beberapa waktu lalu.
Para penggugat terdiri dari Bintang Pamungkas, Muhammad Ali, Meryati, Zulkifli, Bastian Umar, dan Nurhadi Harsa Sumarta. Gugatan ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 Prabowo Subianto, tiga mantan presiden sebelumnya, yakni Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Kuasa hukum para penggugat, Muhammad Yusuf menjelaskan gugatan diajukan sebagai bentuk citizen lawsuit atau gugatan warga negara atas dugaan pembiaran dan kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional menjaga lingkungan hidup.
“Gugatan ini dilandaskan pada hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Kamis (15/1).
Ia menambahkan, gugatan tersebut juga merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup yang membuka ruang bagi warga negara mengajukan gugatan demi kepentingan umum.
Menurut para penggugat, bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025 tidak hanya dipicu curah hujan ekstrem, tetapi diperparah oleh kerusakan fungsi lingkungan akibat deforestasi, alih fungsi kawasan hutan, pertambangan, dan kebijakan perizinan yang dinilai tidak berkelanjutan.
"Alih fungsi hutan, pemberian izin konsesi, izin tambang, perubahan tata ruang, hingga kebijakan hukum yang mengabaikan daya dukung lingkungan sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah," kata dia
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan pencabutan izin usaha perkebunan dan pertambangan yang terbukti merusak lingkungan, serta mewajibkan negara melakukan pemulihan lingkungan dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak bencana.
Muhammad Yusuf menyebut, dalam waktu dekat akan dilakukan gugatan pula kepada perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana alam di Sumatra.
"Gugatan kepada perusahaan dilakukan untuk menjadi pembelajaran agar korporasi tidak hanya mencari keuntungan namun tetap memperhatikan kelestarian lingkungan," tandasnya
Di sisi lain, salah satu penggugat, Nurmadi Harsa Sumarta, menyebut gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk keprihatinan atas bencana besar yang terjadi sejak akhir November hingga awal Desember 2025 di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Kejadian tersebut menimbulkan kerusakan ekosistem, kerugian harta benda, korban hilang, hingga ribuan korban jiwa,” kata Nurmadi
Ia menjelaskan, secara faktual banjir meluas dan berdampak serius di berbagai kabupaten dan kota pada tiga provinsi tersebut. Intensitas hujan yang mengguyur Sumatra kala itu bahkan tercatat melebihi 300 milimeter per hari, angka yang tergolong ekstrem untuk wilayah tropis. Kondisi cuaca ekstrem tersebut, lanjut Nurmadi, diperparah oleh keberadaan Siklon Tropis Senyar yang sebelumnya terdeteksi sebagai bibit badai 95B di Selat Malaka.
Fenomena itu menarik uap air dalam jumlah besar dan memusatkan curah hujan di wilayah Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Namun demikian, Nurmadi menegaskan bahwa bencana tersebut tidak bisa semata-mata disebut sebagai bencana alam murni.
Ia menyoroti kerusakan lingkungan yang masif akibat deforestasi, perluasan perkebunan sawit, aktivitas pertambangan, pembangunan permukiman di bantaran sungai, hingga pembangunan infrastruktur di zona rawan longsor. “Kombinasi perubahan penggunaan lahan inilah yang membuat bencana tidak hanya terjadi, tetapi juga meluas dan menimbulkan kerugian besar,” katanya
Menurutnya, hujan ekstrem memang berada di luar kendali manusia. Namun, alih fungsi hutan, pemberian izin konsesi, izin tambang, perubahan tata ruang, hingga kebijakan hukum yang mengabaikan daya dukung lingkungan sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah.
“Dalam hal ini penyelenggara negara memiliki otoritas. Namun sejauh ini pemerintah seolah abai dan tidak serius menetapkan serta menangani peristiwa tersebut sebagai bencana nasional,” tegas Nurmadi.
Menurutnya, gugatan ini diajukan oleh warga negara yang memiliki kepedulian terhadap korban bencana ekologis sekaligus terhadap keberlangsungan fungsi lingkungan hidup dan ekosistem bagi generasi mendatang. (Cah/P-3)
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Selain Nadiem Makarim, PN Jakpus telah menerima pelimpahan berkas untuk tiga terdakwa lain yang terlibat dalam pusaran korupsi chromebook.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus suap ekspor CPO.
KEJAKSAAN Agung menyatakan kasus dugaan suap pada penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat (Jakpus) terungkap dari pengembangan kasus Ronald Tannur
Ketiga terdakwa tersebut diduga menerima suap senilai S$140.000 dari Lisa Rahmat, yang merupakan pengacara Ronald Tannur, untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Ronald.
SBY menyatakan bahwa kendali kepemimpinan Partai Demokrat sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Partai Demokrat yang sebelumnya sempat menolak usulan Pilkada tak langsung kini mengubah haluan dan setuju atas hal tersebut.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
Laporan Partai Demokrat tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Demokrat menyatakan keberatan mendalam karena merasa dirugikan secara institusi maupun nama baik tokoh sentral partai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved