Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kasasi Rizieq Ditolak

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/10/2021 17:42
Kasasi Rizieq Ditolak
Rizieq Shihab(AFP)

MAHKAMAH Agung (MA) tolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kerumunan Petamburan yang menjerat Mantan frontman FPI Rizieq Shihab.

"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).

Adapun perkara itu diputus dengan susunan ketua majelis hakim Suhadi dengan hakim anggota, yakni Desnayeti dan Soesilo, pada Senin (11/10).

Baca juga : Polri Klaim Aktif Mencari Bukti Baru Kasus Rudakpaksa di Luwu Timur

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama delapan bulan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Adapun putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik