Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
GUNA mengantisipasi munculnya kerumunan lantaran adanya sidang kasasi terdakwa Rizieq Shihab di Mahkamah Agung (MA), polisi menyiapkan 1.660 personel untuk menjaga sekitar kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
"Kami melakukan pengamanan dengan humanis," ucap Sam, Senin (11/10).
Tak hanya pengamanan sidang kasasi eks ketua FPI, ribuan personel juga akan mengantisipasi munculnya kerumunan dari aksi demonstrasi yang akan digelar oleh BEM Seluruh Indonesia di sekitar kawasan Monas.
"Hari ini banyak kegiatan unjuk rasa di wilayah Jakarta Pusat, anggota yang di Monas fokus mengamankan di sekitaran Istana Negara," papar Sam.
Baca juga : Polisi Bakal Periksa Anak Nia Daniaty Terkait Dugaan Penipuan CPNS
Adapun dalam sidang kasasi kali ini, Rizieq menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Polisi enggan mengulangi kesalahan usai menyeruaknya kericuhan pasca sidang putusan banding Rizieq Shihab dalam perkara tes usap palsu di RS Ummi Bogor yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Agustus silam.
Massa simpatisan Rizieq bentrok dengan petugas kepolisian hingga menimbulkan korban luka.
Petugas pun melakukan upaya paksa membubarkan massa dengan gas air mata. Sebagian massa yang melakukan penyerangan langsung diciduk dan digiring ke kantor polisi. (OL-2)
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved