Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jaksa: Rizieq Mengaku Berakhlak tapi Mudah Ucapkan Kata Kasar

Rahmatul Fajri
14/6/2021 13:54
Jaksa: Rizieq Mengaku Berakhlak tapi Mudah Ucapkan Kata Kasar
Terdakwa Rizieq Shihab(Antara)

JAKSA Penuntut Umum menyoroti perkataan kasar Rizieq Shihab tak mencerminkannya sebagai tokoh yang mengaku memiliki perbuatan terpuji.

Hal tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang hasil tes Swab RS Ummi dengan agenda replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6).

"Kalimat-kalimat yang dilontarkan terdakwa, tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakkulkarimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar," kata Jaksa.

Dalam nota pembelaannya, Rizieq menyebut jaksa dengan kata-kata yang tidak patut disampaikan dalam persidangan. Rizieq menyebut jaksa sebagai otak penghasut, curang, licik, dan tak ada rasa malu. Bahkan, Jaksa mengatakan Rizieq menyebut pihaknya dijadikan alat oligarki.

"Lalu, sudah biasa berbohong manuver jahat, ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana pleidoi, tanpa filter," ucap jaksa.

Melihat hal tersebut, jaksa menyebut Rizieq sebagai tokoh masyarakat dan dinobatkan sebagai Imam Besar patut dipertanyakan.

"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana Imam Besar hanya isapan jempol belaka," tukasnya.

Sebelumnya, dalam pledoinya, Rizieq meminta hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan. Ia menyebut tuntutan yang dijatuhkan berupa 6 tahun perjara tidaklah masuk akal. Kubu Rizieq menilai tuntutan tersebut sadis, tidak bermoral, dan memuat unsur politis.

"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq dalam pledoinya.

Baca juga : Pakar Sebut Pembelian Aset Asabri dan Jiwasraya Rawan Digugat

Eks Pemimpin FPI itu juga menyoroti terkait kandungan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020 yang memuat sanksi pada pelanggaran prokes, yakni hanya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Sehingga, kata dia tak ada hukuman pidana penjara untuk para pelanggar prokes.

"Jadi jelas dalam Inpres No 6 Tahun 2020 tersebut bahwa pelanggaran protokol kesehatan hanya diterapkan hukum administrasi bukan hukum pidana penjara," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa menyatakan Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat dengan melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai hal yang memberatkan Rizieq dalam perkara ini ialah pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008. Rizieq juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah dalam menanggulangi covid-19.

Selain itu, Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan Rizieq, yakni Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Selain Rizieq, dalam kasus ini, jaksa juga menuntut menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, masing-masing 2 tahun penjara.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya