Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PAKAR Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai pembelian aset Asabri-Jiwasraya yang dilelang rawan digugat.
Ia menilai dasar hukum rencana Kejagung melelang sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tidak memadai.
Alasannya, Kejaksaan Agung melakukan lelang hanya merujuk kepada Pasal 45 KUHAP yang terbebani biaya pemeliharaan aset sitaan.
“Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa,” kata Yenti, Minggu (13/6)
Sementara dugaan adanya aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi, kata Yenti seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan. Artinya, tidak dapat dilaksanakan eksekusi lelangnya (non-executable).
Kejagung diketahui melakukan proses pelelangan aset kasus Asabri dan Jiwasraya dengan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. PPA sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, nanti yang lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar berpendapat senada. Ia mengatakan jika tidak sesuai dengan hukum acara pelelangan itu tidak sah.
"Apalagi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut sebagai hasil dari kejahatan atau barang bukti yang dapat diserahkan kepada negara. Jadi tidak sah," ujar Fickar.
Menurut dia, jika ke depan hasil lelang itu terjadi sengketa maka bisa terjadi perubahan status barang bukti itu tidak diserahkan kepada negara.
Menurutnya, penyitaan benda yang dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana baik dalam perkara tipikor maupun TPPU adalah bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita.
"Artinya jaksa penuntut umum (JPU)harus mengembalikannya kepada terdakwa atau terpidana," tandasnya.
Ia menambahkan, JPU sebagai eksekutor perkara pidana pun harus bertanggung jawab karena telah menjual harus bertanggung jawab.
"Jika nantinya pengadilan memutuskan mengembalikan aset kepada yang berhak yakni terdakwa, artinya JPU harus membeli kembali barang bukti yang terlanjur sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut," pungkasnya. (OL-8)
Mulai dari masa awal kemerdekaan yang fokus pada konektivitas dasar antarwilayah, hingga era Orde Baru yang membangun jalan nasional, pelabuhan, dan irigasi.
Perjalanan usaha sering kali berawal dari kecintaan pada tradisi keluarga. Inilah yang dialami Ratna, pemilik Baker’s Gram, sebuah UMKM di bidang kuline.
PENGAMAT badan usaha milik negara (BUMN) Toto Pranoto menyoroti peran penting PT Pegadaian untuk terus tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Yayasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meresmikan Rumah Dampak Ditiro, inisiatif baru sebagai pusat kolaborasi dan ruang terbuka bagi inovasi sosial lintas sektor.
BUMN di bidang gadai, PT Pegadaian, berupaya agar program-program yang dirancangnya dapat memperkuat ekonomi dan memberdayakan usaha kecil menengah.
Menurut dia tantangan yang dihadapi bangsa saat ini, baik dari dalam maupun luar, menuntut penguatan karakter kebangsaan yang berlandaskan Pancasila.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved