Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pakar Sebut Pembelian Aset Asabri dan Jiwasraya Rawan Digugat

Ant
13/6/2021 21:13
Pakar Sebut Pembelian Aset Asabri dan Jiwasraya Rawan Digugat
Abdul Fickar(Dok MI)

PAKAR Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai pembelian aset Asabri-Jiwasraya yang dilelang rawan digugat.

Ia menilai dasar hukum rencana Kejagung melelang sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tidak memadai.

Alasannya, Kejaksaan Agung melakukan lelang hanya merujuk kepada Pasal 45 KUHAP yang terbebani biaya pemeliharaan aset sitaan. 

“Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa,” kata Yenti, Minggu (13/6)

Sementara dugaan adanya aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi, kata Yenti seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan.  Artinya, tidak dapat dilaksanakan eksekusi lelangnya (non-executable).

Kejagung diketahui melakukan proses pelelangan aset kasus Asabri dan Jiwasraya dengan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. PPA sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, nanti yang lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). 

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar berpendapat senada. Ia mengatakan jika tidak sesuai dengan hukum acara pelelangan itu tidak sah. 

"Apalagi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut sebagai hasil dari kejahatan atau barang bukti yang dapat diserahkan kepada negara. Jadi tidak sah," ujar Fickar.

Menurut dia, jika ke depan hasil lelang itu terjadi sengketa maka bisa terjadi perubahan status barang bukti itu tidak diserahkan kepada negara.

Menurutnya, penyitaan benda yang dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana baik dalam perkara tipikor maupun TPPU adalah bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita. 

"Artinya jaksa penuntut umum (JPU)harus mengembalikannya kepada terdakwa atau terpidana," tandasnya.

Ia menambahkan, JPU sebagai eksekutor perkara pidana pun harus bertanggung jawab karena telah menjual harus bertanggung jawab.

"Jika nantinya pengadilan memutuskan mengembalikan aset kepada yang berhak yakni terdakwa, artinya JPU harus membeli kembali barang bukti yang terlanjur sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya