Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Rizieq Shihab Menolak Vonis Hakim Pengadilan Negeri Jaktim

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/6/2021 13:11
Rizieq Shihab Menolak Vonis Hakim Pengadilan Negeri Jaktim
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Rizieq Shihab (tengah).(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

TERDAKWA Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tak terima putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun Ketua Majelis Hakim Khadwanto memvonis Rizieq dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Rizieq Shihab selama 4 tahun dalam kasus swab test Rumah Sakit Ummi.

Maka, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut menyatakan akan mengajukan banding.

Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab di muka persidangan sebelum majelis hakim menutup sidang.

Setelah membacakan vonis, hakim Khadwanto memberikan kesempatan kepada Rizieq untuk menggunakan haknya dalam mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

"Apakah saudara akan berkonsultasi kepada kuasa hukum atau akan langsung menjawab? (terkait vonis yang dijatuhkan)," tutur Khadwanto, Kamis (24/6).

Tanpa butuh berlama-lama, Rizieq Shihab langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.

Rizieq menyebut ada ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.

"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir," ungkap Rizieq di PN Jaktim.

Kemudian, Rizieq keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.

Atas dasar tersebut, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan secara tegas menyatakan banding.

"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," pungkasnya.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar. Kuasa hukumnya Rizieq itu menyatakan tak terima dengan putusan hakim dan juga akan melayangkan banding.

"Sama yang mulia, kami juga akan mengajukan banding," tuturnya. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya