Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Periksa Dirut RS Ummi di Kediamannya karena Mengaku Sakit

Rahmatul Fajri
16/1/2021 14:15
Polisi Periksa Dirut RS Ummi di Kediamannya karena Mengaku Sakit
Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat (kanan).(ANTARA/Adi Wirman)

POLRI telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Kota Bogor Andi Tatat sebagai tersangka kasus menghalangi petugas mengambil hasil swab test Rizieq Shihab. Kepolisian memeriksa Andi di kediamannya, Jumat (15/1).

"Iya, diperiksa kemarin. Penyidik memeriksa Tatat di rumahnya di Bogor," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1).

Andi menuturkan pihaknya mendatangkan dokter dan tenaga kesehatan untuk memeriksa kondisi Tatat yang sebelumnya mengaku dalam keadaan sakit dan meminta jadwal pemeriksaannya diundur pekan depan. Tatat seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (15/1).

Setelah diperiksa oleh tenaga kesehatan, Tatat dinyatakan dalam kondisi sehat. Setelah itu, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Tatat.

"Dengan menghadirkan dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan diagnosa awal terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan pada awalnya dikatakan sakit, ternyata sehat," imbuhnya.

Selain Tatat, polisi juga telah memeriksa dua tersangka lain, yakni Rizieq Shibab dan menantunya, Hanif Alatas kemarin. "Iya, semua sudah selesai pemeriksaannya tadi malam," kata Andi.

Sebelumnya, Andi Tatat, Rizieq Shihab, dan Hanif Alatas ditetapkan sebagai tersangka perkara RS Ummi. Ketiganya disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Selain itu, Andi mengatakan berdasarkan hasil dalam penyelidikan dan penyidikan konstruksi juga ditambahkan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan swab test terhadap Habib Rizieq.

Bagi Rizieq, ini adalah ketiga kalinya ia ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Kemudian, ia juga menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya