Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kebocoran Pajak Parkir Minimarket di Kota Bogor Capai Miliaran Rupiah, Satu Minimarket Hanya Setor Rp35 Ribu Per Bulan

Dede Susianti
30/1/2026 03:58
Kebocoran Pajak Parkir Minimarket di Kota Bogor Capai Miliaran Rupiah, Satu Minimarket Hanya Setor Rp35 Ribu Per Bulan
Ilustrasi(MI/Dok Alfamart)

KOMISI II DPRD Kota Bogor mengungkap adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan dari sektor pajak parkir ratusan minimarket

Berdasarkan rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pengelolaan yang tidak optimal diduga mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan daerah hingga angka miliaran rupiah per tahun.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menyoroti sistem setoran pajak flat yang saat ini diterapkan pada gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Saat ini, rata-rata satu gerai minimarket tercatat hanya menyetorkan pajak parkir sekitar Rp35.000 per bulan.

“Setoran pajak parkir saat ini menggunakan sistem flat yang sangat rendah. Terdapat potensi kebocoran pendapatan daerah yang diperkirakan mencapai Rp4 hingga Rp7 miliar per tahun akibat pengelolaan yang tidak optimal,” ungkap Rifki dalam siaran pers, Rabu (28/1).

Berdasarkan data administrasi, terdapat 238 gerai ritel (128 Alfamart dan 110 Indomaret) di Kota Bogor. Meski pihak ritel menyatakan kesediaan untuk menaikkan setoran resmi hingga Rp300.000 atau lebih per gerai, terdapat syarat besar yang diajukan, penertiban juru parkir (jukir) liar.

Rifki menjelaskan bahwa keberadaan jukir liar menjadi kendala utama bagi pengelola ritel untuk memberikan layanan "Bebas Parkir" kepada konsumen. Namun, upaya merangkul jukir liar menjadi tenaga resmi kerap menemui jalan buntu.

"Pihak ritel mau menaikkan setoran, asalkan pemerintah menjamin penertiban jukir liar demi kenyamanan konsumen. Masalahnya, upaya merekrut jukir liar menjadi tenaga resmi sering ditolak karena penghasilan mereka jauh lebih besar dari gaji resmi," lanjut Rifki.

Menanggapi carut-marut tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, mendorong adanya klasterisasi wilayah dan audit dokumen perizinan. 

Ia menegaskan pentingnya meninjau kembali Site Plan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setiap gerai. Jika dalam dokumen izin tercantum area parkir, pajak parkir wajib dikenakan secara tegas.

"Kita harus analisa satu per satu terkait para pihak pembayar pajak. Apakah perlu diperkuat atau didorong agar pendapatan Kota Bogor meningkat," tegas Benninu.

Sebagai langkah konkret, Bapenda Kota Bogor dijadwalkan memanggil 15 Wajib Pajak (WP) pada pekan depan, yang terdiri dari 10 penunggak pajak kelas kakap dan 5 WP potensial baru dari sektor hotel, restoran, serta ritel. 

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem self-assessment berdasarkan zonasi wilayah serta inovasi aplikasi splitting pembayaran pajak otomatis untuk meminimalisir kebocoran di masa depan.

DPRD berharap koordinasi antara Bapenda, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan dapat segera mengatasi tumpang tindih kewenangan di lapangan, guna memastikan potensi PAD dari sektor parkir dapat terserap maksimal demi pembangunan Kota Bogor. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya