Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Legislator Jakarta Sepakat Penguatan Kopdes dan Penertiban Minimarket Modern

Abdillah M Marzuqi
26/2/2026 12:54
Legislator Jakarta Sepakat Penguatan Kopdes dan Penertiban Minimarket Modern
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim(Dok.HO)

ANGGOTA Komisi C DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menyatakan sepakat dan mendukung gagasan agar Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dikembangkan dan dikuatkan untuk menghidupkan perekonomian rakyat yang riil. 

“Pemahaman saya sederhana saja. Kalau minimarket modern terus merebak, yang mendapat benefit yang itu-itu saja. Keuntungannya menumpuk di segelintir orang. Masyarakat hanya dilihat sebagai angka statistik konsumen saja. Meski terlihat cukup radikal, gagasan mengembangkan Kopdes dan UMKM serta menutup minimarket modern relevan untuk dilakukan saat ini,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima (26/2).

Ia menegaskan, sambil melakukan pembentukan Kopdes Merah Putih, pemerintah pusat perlu menginstruksikan penataan kembali keberadaan minimarket yang sekarang ada. 

Menurutnya, penyebaran minimarket modern sudah terlalu bebas dan di beberapa kawasan diduga menerjang aturan yang ada. Karenanya, harus dilakukan penertiban dan peninjauan kembali ijin-ijin yang dikeluarkan untuk minimarket modern. Sebenarnya regulasi tentang minimarket modern di Indonesia sudah cukup banyak. Di antaranya Permendag Nomor 23 Tahun 2021 dan Perpres 112/2007, yang mengharuskan kepatuhan terhadap zonasi, jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional, dan wajib memiliki izin usaha toko modern (IUTM). 

“Coba lihat sekarang, ada yang berhadap-hadapan, dan posisinya dekat sekali dengan pasar tradisional. Apa-apan ini?,” cetusnya dengan nada geram.

Menurutnya, bukan hanya soal zonasi yang dilanggar, melainkan pula batasan jam operasional pukul 22.00 WIB. Kemitraan dengan UMKM juga tidak dilakukan secara transparan, sehingga kehadiran minimarket modern kurang berdampak kepada UMKM yang menjadi produsen di wilayah yang dilayaninya. Karena itu, Lukman sepakat dan mendukung pengembangan Kopdes Merah Putih dan UMKM yang digelorakan Presiden Prabowo Subianto.

“Memang, ada yang dikecualikan untuk jam operasionalnya seperti minimarket di rest area jalan tol, dan di tempat khusus seperti bandara, stasiun kereta api dan lainnya. Yang seperti itu, silakan dilanjut, tapi yang berada di luar kawasan khusus harus ditertibkan sekarang juga. Tidak perlu ditunda-tunda lagi,” tegasnya.

Ia menegaskan pembenahan minimarket modern juga perlu dilakukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sebab Jakarta menjadi tempat bergantung hidup jutaan orang dan menjadi tolok ukur bagi provinsi lain.

Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) di tahun 2020 saja jumlah gerai minimarket di Jakarta sudah mencapai 2.696 gerai. Sebarannya, Jakarta Barat ada 701 gerai, Jakarta Selatan 688 gerai, Jakarta Timur 609 gerai, Jakarta Pusat 360 gerai, dan Jakarta Utara 338 gerai. Hanya di Kepulauan Seribu yang tidak ada gerai minimarket modern. 

“Jakarta harus menjadi contoh dan pelopor dalam penertiban minimarket modern,” tukasnya. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya