Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Juliani menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik perparkiran yang menempatkan rakyat sebagai pihak paling lemah dan selalu menanggung risiko.
Polemik praktik perparkiran yang mencantumkan klausul “kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola”namun tetap menarik denda ketika karcis parkir hilang, kian menjadi sorotan publik.
Di tengah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) yang mengarah pada pemerasan.
"Rakyat jangan terus diposisikan sebagai pihak yang selalu menanggung risiko. Pengelola parkir menarik uang dari masyarakat, tapi menolak bertanggung jawab atas keamanan kendaraan. Ini tidak adil dan berbahaya secara hukum,” kata Dewi Juliani, dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/1).
Menurutnya, secara hukum perdata, parkir merupakan bentuk penitipan barang yang melekat kewajiban pengelola untuk menjaga kendaraan konsumen. Ketika pengelola tetap menarik denda tanpa memberikan jaminan keamanan, maka praktik tersebut patut dipertanyakan legalitas dan itikad hukumnya.
Lebih jauh, Dewi mengingatkan bahwa dalam KUHP Baru, pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, disertai tekanan atau ancaman kerugian, berpeluang dikualifikasikan sebagai pemerasan. Terlebih jika konsumen dipaksa membayar denda dengan alasan sepihak, tanpa perlindungan dan kepastian hukum.
"Kalau pengelola parkir memungut denda, sementara klausul tanggung jawabnya dilepas begitu saja, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi atau sengketa konsumen. Dalam perspektif KUHP Baru, praktik semacam ini bisa mengarah pada unsur pemerasan,” ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan penegasan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) yang menilai klausul baku pelepasan tanggung jawab sebagai pelanggaran hak konsumen.
Bahkan, praktik tersebut dinilai berpotensi masuk kategori pungutan liar karena tidak memiliki dasar hukum yang sah. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung serta sejumlah Peraturan Daerah tentang perparkiran.
Fraksi PDI Perjuangan menilai polemik karcis parkir ini sebagai peringatan serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Penertiban parkir tidak boleh berhenti pada penataan teknis semata, tetapi harus menyentuh aspek hukum dan perlindungan konsumen.
Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan pengelola parkir yang mencantumkan klausul baku merugikan konsumen. Selain itu, DPR menegaskan bahwa parkir adalah penitipan barang yang memiliki konsekuensi hukum:
Pengelola parkir, kata dia, juga perlu bekerja sama dengan asuransi sebagai bentuk perlindungan konsumen. Ia meminta pungutan parkir agar tidak berkembang menjadi praktik pungli dan pemerasan terselubung.
“KUHP Baru menuntut perubahan cara berpikir. Tidak semua pungutan bisa dibenarkan atas nama kebiasaan. Negara harus hadir memastikan rakyat tidak diperas dalam layanan publik sehari-hari,” kata Dewi Juliani. (P-4)
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved