Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bohong Hasil Tes Swab, Jaksa Jerat Rizieq 6 Tahun Penjara

Rahmatul Fajri
03/6/2021 13:55
Bohong Hasil Tes Swab, Jaksa Jerat Rizieq 6 Tahun Penjara
Terdakwa Muhammad Rizieq(Antara)

JAKSA menuntut eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab enam tahun penjara terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Jaksa menyebut Rizieq telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swabnya.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Jaksa menyatakan Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat dengan melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai hal yang memberatkan Rizieq dalam perkara ini ialah pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008. Rizieq juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah dalam menanggulangi covid-19.

Baca juga : Menantu Rizieq Dituntut Dua Tahun Penjara Terkait Kasus RS UMMI

Selain itu, Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan Rizieq, yakni Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Selain Rizieq, dalam kasus ini, jaksa juga menuntut Muhammad Hanif Alatas dengan hukuman dua tahun penjara.

Jaksa menilai menantu Muhammad Rizieq Shihab itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Rizieq.

Hanif dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Hanif Alatas berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya